9 Orang Ditangkap Dalam Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Siantar


Medan, (SHR) - Lokasi judi tembak ikan “Gemes Jones” dikawasan Jalan Tanah Jawa No 84, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar digerebek Tim Subdit III/ Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (21/3) malam. Dalam pengungkapan ini.
Petugas mengamankan 9 orang sebagai tersangka, masing-masing Syahchir Simanjuntak (pemilik), Suci Saftri (kasir), Fatimah Anggraini (kasir), Muhammad Yunan Matondang (penukar voucher), Muhammad Imbalo Siregar (perantara penukar voucher), Jhon Siahaan (pemain), Awe (pemain), Akiruddin (pemain) dan Redunan Fendi Djudin (teknisi usaha perjudian).
Selain kesembilan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti, 8 unit mesin tembak ikan, uang tunai sebesar Rp 2.778.000, voucher sebanyak 84 dalam 1 voucher (1 slop rokok lucky strike), catatan harian sebanyak 2 unit, 3 buku tulis, 1 lembar kertas pengumuman, 4 buah pulpen dan 6 unit kunci pengisi poin.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni, 1 blok buku notes, 25 lembar kertas catatan setoran poin, 137 lembar buku catatan setoran poin yang telah berlalu, serta 4 unit HP, 3 diantaranya jenis Samsung Galaxy dan 1 unit HP merk Strobery.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam pemaparan kasus, Kamis (23/3) siang mengatakan, lokasi judi online ini sudah diintai pihaknya selama 3 bulan terakhir.
“Ada sekitar tiga bulan kami melakukan penyelidikan, karena kami harus menemukan unsur perjudiannya terlebih dahulu. Tidak sembarangan. Jadi begitu kami temukan ada unsur perjudian, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Faisal.
Mantan Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut menuturkan, modus operandi yang dilakukan, pemain membeli poin seharga Rp100.000 terlebih dahulu dengan mendapatkan 10.000 poin.
“Pemain kemudian menukarkan poin di mesin setelah poin berjumlah 10.000. Pemain lalu menukar poin di mesin berupa voucher dalam bentuk rokok dan rokok ditukar dengan uang tunai berjumlah Rp87.000, sehingga ada keuntungan dalam usaha tersebut sebesar Rp13.000,” beber Faisal.
Dikatakan Faisal, praktik judi ini sudah dikomplain masyarakat, karena lokasinya dekat dengan rumah ibadah. Faisal bilang, praktik judi ini dilakukan di warung kopi dan sudah beroperasi sejak satu setengah tahun terakhir. Sementara untuk omzet, jenis judi ini mampu meraup keuntungan 2 sampai 3 juta dalam sehari.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk memburu satu tersangka lain berinisial I. Untuk kesembilan tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang mantan Kasat Intel Polresta Medan tersebut.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.