Medan, (SHR) - Lokasi judi tembak
ikan “Gemes Jones” dikawasan Jalan Tanah Jawa No 84, Kelurahan Melayu,
Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar digerebek Tim Subdit III/
Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (21/3) malam. Dalam
pengungkapan ini.
Petugas mengamankan 9 orang sebagai
tersangka, masing-masing Syahchir Simanjuntak (pemilik), Suci Saftri
(kasir), Fatimah Anggraini (kasir), Muhammad Yunan Matondang (penukar
voucher), Muhammad Imbalo Siregar (perantara penukar voucher), Jhon
Siahaan (pemain), Awe (pemain), Akiruddin (pemain) dan Redunan Fendi
Djudin (teknisi usaha perjudian).
Selain kesembilan tersangka, petugas
juga mengamankan barang bukti seperti, 8 unit mesin tembak ikan, uang
tunai sebesar Rp 2.778.000, voucher sebanyak 84 dalam 1 voucher (1 slop
rokok lucky strike), catatan harian sebanyak 2 unit, 3 buku tulis, 1
lembar kertas pengumuman, 4 buah pulpen dan 6 unit kunci pengisi poin.
Barang bukti lainnya yang turut
diamankan yakni, 1 blok buku notes, 25 lembar kertas catatan setoran
poin, 137 lembar buku catatan setoran poin yang telah berlalu, serta 4
unit HP, 3 diantaranya jenis Samsung Galaxy dan 1 unit HP merk Strobery.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda
Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu dalam pemaparan kasus, Kamis
(23/3) siang mengatakan, lokasi judi online ini sudah diintai pihaknya
selama 3 bulan terakhir.
“Ada sekitar tiga bulan kami melakukan
penyelidikan, karena kami harus menemukan unsur perjudiannya terlebih
dahulu. Tidak sembarangan. Jadi begitu kami temukan ada unsur perjudian,
kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Faisal.
Mantan Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum
Polda Sumut tersebut menuturkan, modus operandi yang dilakukan, pemain
membeli poin seharga Rp100.000 terlebih dahulu dengan mendapatkan 10.000
poin.
“Pemain kemudian menukarkan poin di
mesin setelah poin berjumlah 10.000. Pemain lalu menukar poin di mesin
berupa voucher dalam bentuk rokok dan rokok ditukar dengan uang tunai
berjumlah Rp87.000, sehingga ada keuntungan dalam usaha tersebut sebesar
Rp13.000,” beber Faisal.
Dikatakan Faisal, praktik judi ini sudah
dikomplain masyarakat, karena lokasinya dekat dengan rumah ibadah.
Faisal bilang, praktik judi ini dilakukan di warung kopi dan sudah
beroperasi sejak satu setengah tahun terakhir. Sementara untuk omzet,
jenis judi ini mampu meraup keuntungan 2 sampai 3 juta dalam sehari.
“Kami sudah menerbitkan surat perintah
penangkapan untuk memburu satu tersangka lain berinisial I. Untuk
kesembilan tersangka yang diamankan disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e
dan ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”
terang mantan Kasat Intel Polresta Medan tersebut.(ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.