16 Warga Binaan Dapat Remisi Hari Raya Nyepi


MEDAN, (SHR)  - Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi menyambut perayaan Hari Raya Nyepi. Hal ini berdasarkan remisi yang dikeluarkan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara.
"Ada 16 Warga binaan yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi di Sumut tahun ini," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting, Senin (27/3/2017).
Adapun rincian 16 warg binaan yang mendapat remisi pada Tahun Baru Saka ini berbeda-beda.
Tiga warga binaan mendapat pemotongan masa tahanan sebanyak 15 hari atau disebut Remisi Khusus (RK) I. Dan pemotongan masa tahanan selama satu bulan atau RK II diberikan kepada 10 warga binaan.
"Sedangkan tiga warga binaan lagi mendapat pemotongan masa tahanan selama 1 bulan 15 hari (RK III)," sambungnya.
Seluruh warga binaan yang mendapat remisi dalam menyambut hari raya umat Hindu tersebut terdiri dari 8 Unit Pelaksana Tugas (UPT) di Sumut.
Dari pemberian remisi pada tahun ini keseluruhannya didapat dari warga binaan perkara pidana umum (pidum), tak satupun warga binaan perkara pidana khusus atau korupsi yang mendapat remisi.
"Untuk warga binaan kasus korupsi, kita telah mengusulkan secara aplikasi ke Dirjen Pas (Kemenkum HAM RI). Yang berwenang memberikan remisi tersebut adalah Dirjen Pas," tukas Josua.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.