TG Pernah Dilaporkan Kasus Penyerobotan Lahan


 
Gambar Kantor Kapoldasu

Polda Sumut Pertanyakan Dasar Hukum PT Sianjur Resort
Medan, (SHR) Polda Sumut menuding, PT Sianjur Resort yang telah mengklaim lahan parkir belakang Mapolda Sumut miliknya, tidak memiliki dasar hukum. Sebab, tanah seluas 7 hektare (ha) tersebut masih milik PTPN II. “Itu lahan milik PTPN II yang kita (Polda Sumut) pinjam pakai menunggu proses pelepasan aset dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (31/1).
Rina menyebut, Polda Sumut memahami prosedur pelepasan aset dan sedang melakukan proses tersebut. Namun, karena kebutuhan mendesak, Polda Sumut terlebih dahulu mengajukan pinjam pakai lahan itu untuk digunakan sebagai perluasan Mako dan lahan parkir.
“Polda Sumut kan Instansi pemerintah, dan lahan itu milik negara makanya kita mengajukan permohonan pinjam pakai dengan Nomor : B/344/I/2015 tanggal 15 Januari 2015. Saat itu yang mengajukan permohonan itu bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo,” terang Rina.
Atas permohonan itu, sambung Rina, Direksi PT PTPN II mengabulkannya dengan mengeluarkan Surat Pelepasan dari PTPN II ke Polda Sumut dengan Nomor: 20 /X/430/VI/2016 tanggal 2 Juni 2016 ditandatangani Direktur Utama (Dirut) PTPN II Bhatara Moeda Nasution.
“Karena sudah ada surat pelepasan (pinjam pakai) itu, maka Polda Sumut langsung menggunakannya sesuai dengan kebutuhan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja Polda Sumut dalam melayani masyarakat,” sebutnya. Karena itu, kata Rina, ada indikasi dan aroma tidak sedap ketika ada perusahaan yang mengklaim lahan parkir Polda Sumut itu milik PT Sianjur Resort. “Saya heran, kok bisa perusahaan itu mengklaim tanah negara menjadi milik perseorangan atas nama perusahaan. Terlebih mereka mengerahkan massa yang seolah-olah Polda Sumut telah menyerobot dan menggarap tanah milik PTPN II,” kesal Rina.
Rina bahkan menuding, perusahaan tersebut patut dicurigai sebagai perusahaan yang menyerobot tanah negara. Malah, perusahaan itu telah membangun perumahan di atasnya. “Perusahaan itu telah membangun perumahan di atas tanah negara, kami akan mengusutnya,” tegasnya. Rina mengungkap, saat ini sudah ada laporan pengaduan pada pemilik perusahaan (PT Sianjur Resort) berinisial TG atas dugaan penyerobotan tanah dan sudah pernah dipanggil penyidik.
“TG itu sudah pernah dipanggil atas laporan masyarakat. Dalam laporan itu TG diduga telah melakukan penyerobotan lahan, tetapi lokasinya dimana dan luas lahan yang diduga diserobot itu saya belum tau. Sebab, penyidiknya lagi melakukan gelar perkara,” jelasnya. Dijelaskan Rina, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dasar hukum dan alas hak perusahaan itu hingga berani mengklaim lahan milik PTPN II itu miliknya. “Saya tidak ngerti, apa alas hak perusahaan itu,” tukasnya.
Sebelumnya, ratusan massa tergabung dalam Forum Keadilan Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sumut. Mereka meminta lahan parkir yang berada di Polda Sumut dikembalikan
kepada PT Sianjur Resort. Koordinator Aksi, Liston Hutajulu, mengatakan bahwa lahan parkir yang kini digunakan Polda Sumut tersebut merupakan lahan PT Sianjur Resort (SR). “Lahan seluas lebih kurang 7 hektar milik PT SR telah dibuat oleh Polda Sumut untuk parkir. Kami meminta agar ini diusut tuntas. Karena lahan itu bukan lagi lahan PTPN II melainkan lahan PT SR,” sebut Liston. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.