Kantor Pengadilan Belawan |
Begitu puas, terdakwa membuang jasad korban dalam kondisi setengah bugil ke parit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli, V Simbolon dalam dakwaannya menyebutkan, pembunuhan itu dilakukan terdakwa karena cemburu terhadap korban yang disebutnya menjalin hubungan dengan pria lain. Aksi keji itu dilakukan terdakwa di lokasi tanah garapan sekitar tempat tinggal mereka pada Rabu (16/9/2016) sore silam. Terdakwa kesal karena korban selalu menduakan cintanya.
Dalam aksinya, terdakwa terlebih dahulu mengajak korban bertemu menaiki sepeda motor Honda Supra 125 nomor polisi BK 5292 II yang dipinjam dari rekannya. Setelah menjemput korban di tempat kerjanya, terdakwa mengajak kekasihnya itu ke lahan garapan lalu dihabisi dengan cara dicekik. Setelah itu, terdakwa menggauli mayat korban hingga klimaks.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU dan ditanya majelis hakim diketuai Liberty Sitorus, terdakwa mengakui semua perbuatannya sesuai dakwaan. Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 340 dan 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.