Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

 
Kasat Reskrim Labuhanbatu akp  M. Firdaus

Rantau Prapat, (SHR) Polres Labuhanbatuberhasilmengungkap sekaligus menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik korban Rina Manurung (35) warga Jalan Juang 45 Kec. RantauSelatanKab. Labuhanbatu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.M.Firdaus.SIK.SH melalui IPTU.JH.Pasaribu.SH mengatakan Korban mengalami kejadian kehilangan sepeda motornya pada hari Kamis (21/05/2015) lalu di parkiran kantor PT. Torganda Jalan Siringo – ringo No. 10 Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.Mengalami kejadian pencurian tersebut Rina Manurung membuat pengaduannya ke Polres Labuhanbatu pada hari itu juga, dimana laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 853 / V / 2015 / SU / RES – LBH, tanggal 21 Mei 2015.Berdasarkan pengakuan korban pada hari Kamis (21/05/2015) sekira pukul 08.00 Wib, korban yang kesehariannya bekerja di PT. Torganda ,memarkirkan sepeda motornya,Setelah selesai korban bekerja dan korban hendak pulang, korban melihat sepeda motor yang sebelumnya di parkirkan ditempat parkir perusahaan sudah tidak ada lagi.Mendapat Laporan tersebut personil Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan didapati kesimpulan bahwa yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban Rina Manurung adalah pelaku dengan inisial AHR Als. L (21) warga Jalan Dewi Sartika Rantauprapat.Selanjutnya setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku AHR Als. L, maka pada hari Selasa (14/02) diketahui keberadaan daripada pelaku, dan selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan.” Ya setelah sekian lama melakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil menangkap tersangka di jalan masjid,kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu” jelasnyaSetelah kita lakukan interogasi terhadap pelaku tambahnya, tersangka pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara menyambungkan dua buah kabel yang berada dibalik plat depan sepeda motor tersebut agar mesin dari pada sepeda motor hidup, kemudian sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor plat BK 5741 YAO milik korban, di jual pelaku kepada seseorang yang berada dikota Rantauprapat dengan harga Rp. 1.800.000.” Saat ini kita sedang melakukan pengembangan, terhadap Penadah barang bukti, sementara tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutupnya. (ceria)


Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.