Rantau Prapat, (SHR) Polres Labuhanbatuberhasilmengungkap
sekaligus menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik korban Rina
Manurung (35) warga Jalan Juang 45 Kec. RantauSelatanKab. Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu
AKP.M.Firdaus.SIK.SH melalui IPTU.JH.Pasaribu.SH mengatakan Korban
mengalami kejadian kehilangan sepeda motornya pada hari Kamis
(21/05/2015) lalu di parkiran kantor PT. Torganda Jalan Siringo – ringo
No. 10 Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu.Mengalami kejadian pencurian tersebut
Rina Manurung membuat pengaduannya ke Polres Labuhanbatu pada hari itu
juga, dimana laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /
853 / V / 2015 / SU / RES – LBH, tanggal 21 Mei 2015.Berdasarkan pengakuan korban pada hari
Kamis (21/05/2015) sekira pukul 08.00 Wib, korban yang kesehariannya
bekerja di PT. Torganda ,memarkirkan sepeda motornya,Setelah selesai
korban bekerja dan korban hendak pulang, korban melihat sepeda motor
yang sebelumnya di parkirkan ditempat parkir perusahaan sudah tidak ada
lagi.Mendapat Laporan tersebut personil
Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dan didapati
kesimpulan bahwa yang melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik
korban Rina Manurung adalah pelaku dengan inisial AHR Als. L (21) warga
Jalan Dewi Sartika Rantauprapat.Selanjutnya setelah dilakukan pencarian
terhadap pelaku AHR Als. L, maka pada hari Selasa (14/02) diketahui
keberadaan daripada pelaku, dan selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres
Labuhanbatu melakukan penangkapan.” Ya setelah sekian lama melakukan
penyelidikan akhirnya kita berhasil menangkap tersangka di jalan
masjid,kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten
Labuhanbatu” jelasnyaSetelah kita lakukan interogasi terhadap
pelaku tambahnya, tersangka pelaku mengaku melakukan pencurian dengan
cara menyambungkan dua buah kabel yang berada dibalik plat depan sepeda
motor tersebut agar mesin dari pada sepeda motor hidup, kemudian sepeda
motor Honda Supra X 125 dengan nomor plat BK 5741 YAO milik korban, di
jual pelaku kepada seseorang yang berada dikota Rantauprapat dengan
harga Rp. 1.800.000.” Saat ini kita sedang melakukan
pengembangan, terhadap Penadah barang bukti, sementara tersangka kita
jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”
tutupnya. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.