Polsek Tanah Pinem Ringkus Dua ‘Pemain’ Curanmor



Sidikalang, (SHR)  Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus petugas Polsek Tanah Pinem Kabupaten Dairi dari dua lokasi terpisah. Keduanya adalah, GG (30) dan MTT (39), keduanya warga Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Tanah Karo. Mereka diciduk, Minggu  (19/2).
Tersangka GG ditangkap dari tempat kos pacarnya di Jalan Mangga Gang Bersama Kecamatan Medan Selayang, sementara MTT diringkus dari kampong halamannya Desa Kinangkong Kecamatan Lau Baleng. Informasi diperoleh wartawan menyebut, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut terhadap laporan korban  Pendeta Tommey Rejeki Padang dengan nomor LP/02/II/17/SU/Sek Tanah Pinem dan Mbantu Sembiring nomor LP/03/II/17/SU/Sek Tanah Pinem per 12 Februari.
Atas laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan GG di Medan. Dari GG, disita barang bukti menyita 1 buah kunci T. Dalam proses pengembangan, tersangka GG mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MTT hingga berhasil diringkus.
Kepada polisi, tersangka menyebut sepeda motor curian itu berada di Desa Payah Mbilang Kecamatan Mardinding Kabupaten Tanah Karo dan berhasil diamankan barang bukti sepeda motor berplat nomor polisi BB 2397 YF. Kini, kedua tersangka meringkuk di sel Mapolsek  Tanah Pinem. Kapolres Dairi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sukanto, Selasa (21/02) membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Press rilis akan disampaikan Kapolres, Rabu (22/2) besok,” tandasnya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.