Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan |
Namun, Nainggolan belum memastikan waktu pelimpahan berkas tersebut, karena penyidik masih melengkapi keterangan saksi. Dia hanya berharap berkas segera lengkap (P-21) agar secepatnya dilimpahkan tahap II (P-22) berikut tersangkanya. Terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. "Waktu pelimpahannya belum bisa ditentukan karena masih dilengkapi penyidik. Mudah-mudahan langsung P-21," ujar Nainggolan.
Dijelaskannya, dugaan korupsi PDT itu disidik atas dasar LP No : LP/143/VI/2014/SU/Simal/Reskrim tanggal 11 Juni 2014. Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) No.: SPDP/88.a/VIII/2016/Ditreskrimsus tgl 18 Agustus 2016. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi PDT TA 2012 Provinsi Sumut dengan dana hibah sebesar Rp3 miliar bersumber dari APBP Provsu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.841.630.000. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Dalam kasus ini, terang Nainggolan, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Ir Jan Waner Saragih, selaku ketua panitia PDT dan Kadis Kehutanan Kabupaten Simlungun (sudah tahap II). Sedangkan tersangka Imman Nainggolan, sebagai sekretaris panitia PDT, dan Jasman Munthe bendahara Panitia PDT. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.