Kasat Reskrim Polres Belawan |
Karena itu, korban melaporkan TA ke Polres Pelabuhan Belawan hingga petugas berhasil meringkus tersangka di kediamannya, Senin (30/1) kemarin. Kepada penyidik, buruh bangunan tersebut mengaku telah mencabuli korban berulang kali di kawasan Hamparan Perak. “Awalnya kami pacaran melalui FB dan terus menerus chatting dan saling merayu,” aku TA.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safary, SH dikonfirmasi melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Riza, SH Selasa (31/1) menjelaskan, penangkapan TA berdasarkan laporan orangtua korban. “Pelapor menyebut pencabulan yang dialami putrinya sebanyak 3 kali dan dilakukan oleh tersangka,” terang Riza. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.