Kejaksaan Terima Surat Perintah Penyidikan Kasus Penembakan Kuna

Para tersangka pembunuhan Indra Gunawan Alias Kuna
 MEDAN, (SHR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana ‎pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna dari Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (6/2/2017).SPDP tersebut atasnama kelima tersangka masing-masing Jo Hendal alias ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi alias Culun (34) dan M Muslim (31). "Iya sudah kita terima SPDP tersangka pembunuhan itu. SPDP kita terima dari pihak kepolisian pada pekan lalu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik via selular.Sementara, SPDP Sirawi Raja yang disebut-sebut sebagai otak pelaku, hingga kini belum diterima."SPDP yang belum kita terima, SPDP atasnama Raja. Untuk itu, sifatnya kita menunggu lah,” ujarnya.Setelah menerima SPDP itu, pihak Kejari Medan sudah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen ‎Kejari Medan Erman Rudiansyah dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Firdaus.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.