|
Para tersangka pembunuhan Indra Gunawan Alias Kuna |
MEDAN, (SHR) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menerima surat perintah
dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan berencana pengusaha
airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna dari Sat Reskrim Polrestabes
Medan, Senin (6/2/2017).SPDP tersebut atasnama kelima tersangka masing-masing Jo Hendal alias
ZEN (41), Chandra alias Ayen (38), John Marwan Lubis (62), Wahyudi
alias Culun (34) dan M Muslim (31).
"Iya sudah kita terima SPDP tersangka pembunuhan itu. SPDP kita
terima dari pihak kepolisian pada pekan lalu," kata Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik via selular.Sementara, SPDP Sirawi Raja yang disebut-sebut sebagai otak pelaku, hingga kini belum diterima."SPDP yang belum kita terima, SPDP atasnama Raja. Untuk itu, sifatnya kita menunggu lah,” ujarnya.
Setelah menerima SPDP itu, pihak Kejari Medan sudah menunjuk Tim
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen
Kejari Medan Erman Rudiansyah dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Kasi Datun), Firdaus.
(ceria)
Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.