Dua Tersangka Korupsi PDT 2012 Ditahan

Kasubbid Penmas MP Nainggolan

 Medan, (SHR)  Dua tersangka korupsi penyelenggaraan Pesta Danau Toba (PDT) tahun 2012, ditahan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Keduanya adalah Hilman Nainggolan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Simalungun, selaku sekretaris panitia PDT 2012 dan Jasman Munthe, Sekretaris Dinas Pendapatan Simalungun, sebagai bendahara Panitia PDT 2012.
"Iya, sudah dari semalam kita amankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat dikonfirmasi, Rabu (8/2) sore.
Sementara, Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Dedi Kurnia mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Selasa (7/2) malam.
"Sudah tadi malam kita tangkap dan sudah kita tahan," tandas Dedi.
Sebelumnya, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut segera melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua tersangka dugaan korupsi Pesta Danau Toba (PDT) TA 2012 dengan kerugian negara Rp841 juta lebih.
"Dalam waktu dekat berkas dua tersangka PDT atas nama Hilman Nainggolan dan Jasman Munthe kita limpahkan ke jaksaan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (7/2).
Namun, Nainggolan belum memastikan waktu pelimpahan berkas tersebut, karena penyidik masih melengkapi keterangan saksi. Dia hanya berharap berkas segera lengkap (P-21) agar secepatnya dilimpahkan tahap II (P-22) berikut tersangkanya.
Dugaan korupsi PDT itu disidik atas dasar LP No: LP/143/VI/2014/SU/Simal/Reskrim tanggal 11 Juni 2014. Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: SPDP/88.a/VIII/2016/Ditreskrimsus tgl 18 Agustus 2016.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi PDT TA 2012 Provinsi Sumut dengan dana hibah sebesar Rp3 miliar bersumber dari APBP Provsu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841.630.000.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK).
Dalam kasus ini, terang Nainggolan, sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka Ir Jan Waner Saragih, selaku ketua panitia PDT dan Kadis Kehutanan Kabupaten Simlungun (sudah tahap II). (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.