Bupati Karo Didesak Usut Dana Studi Banding Pj Kepdes Rp2 M

 
Bupati Tanah Karo Terkelin Brahmana. SH

Kabanjahe,Sumatera Utara, (SHR) Bupati Karo Terkelin Brahmana didesak mengusut dana pelatihan studi banding 200-an Penjabat (Pj) Kepala desa yang menghabiskan anggaran Rp2 miliar pada penghujung 2016 lalu. Bupati harus memerintahkan Kepala Inspektorat Kabupaten Karo agar mengaudit dugaan penyimpangan dana pelatihan tersebut. Bila nanti terbukti, agar dibawa ke ranah hukum.
Tim investigasi kami mencium aroma dugaan korupsi secara terang benderang, ini harus dituntaskan agar kedepan tidak ada lagi yang main-main dengan anggaran dana desa setiap tahun semakin besar.
"Sesuai nawacita dan instruksi Presiden Jokowi memajukan Indonesia dari desa, tidak boleh anggaran dana desa dipotong dengan dalih atau modus pelatihan atau studi banding,” ujar Ketua LSM Dasa Persada Tama Sumatera Utara AKBP (Purn) Lem Sinuhaji SH kepada sejumlah wartawan, Senin (13/2) di Kabanjahe.
Sungguh sangat disesalkan, studi banding menyedot angaran Rp2 miliar bersumber dari APBDes masing–masing desa itu dilaksanakan saat Kabupaten Karo sangat membutuhkan suntikan dana untuk percepatan pembangunan, apalagi ditengah bencana erupsi Sinabung berkepanjangan."Sudah jelas, satu bentuk pemborosan APBDes, tidak memberikan hasil atau manfaat positif,"katanya.
Seharusnya, kata Lem Sinuhaji, dana ADD dan DD (APBDes) yang ada dikelola untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk pelesiran Pj Kepala Desa dengan alasan studi banding atau pelatihan. Sementara kita tahu, dua minggu setelah pelatihan atau studi banding tersebut. Tepatnya, Selasa 20 Desember 2016 lalu, kepala desa terpilih sudah dilantik Bupati Karo, sehingga dikuatirkan kepala desa yang telah dilantik tidak akan mau mempertanggungjawabkan pemotongan ADD untuk studi banding. Artinya, pelatihan tersebut tidak memberi manfaat positif bagi warga desa.
Sesuai dengan perintah UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No 31/  1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami minta Bupati Karo agar meindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun korupsi pada Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setdakab Karo, terkait dengan pelatihan Pj Kepala Desa se-Kabupaten Karo ke Pulau Jawa di penghujung 2016 menghabiskan dana sebanyak Rp2 miliar,”tegasnya.
Untuk itu, kepada Bupati Karo agar memerintahkan Inspektorat mengusut/mengaudit dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas, tiket pesawat naik Garuda sebesar Rp5 juta pulang pergi yang disamaratakan kepada 200-an pj kepala desa.
Lebih jauh dikatakannya lagi, dari dana Rp5 juta untuk ticket pesawat saja sudah jelas indikasi korupsi, karena saya menduga ada kong–kalikong antara oknum Pj Kades dengan pihak travel maupun oknum-oknum tertentu di Bagian Pemdes Kabupaten Karo dalam penentuan besaran biaya ticket, yang kita tahu ticket pesawat setiap saat berfluktuasi.
Siapa saja yang terlibat menikmati aliran dana itu, siapa saja oknum-oknum tersebut, harus jelas dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan."Demikian juga biaya selama pelatihan Rp5 juta per orang patut dipertanyakan, termasuk keterlibatan oknum pendamping,"ungkapnya.
Dugaan kuat telah terjadinya korupsi, pemufakatan jahat (KUHP : Pasal 110  ayat (1) sampai dengan ayat (4)), penyelewengan uang negara dan penyalahgunaan kekuasaan (Pasal 3 UU RI No 31/1999) bersumber dari ADD dan bagi hasil pajak yang ditampung di APBDes TA 2016. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.