Buat Status Galau di FB, Pemandu Karaoke Terancam Mendekam


Medan, (SHR) Mulutmu adalah harimaumu. Mungkin kiasan itu cocok disematkan kepada terdakwa Angelica Rivera alias Monica. Pasalnya, gara-gara status facebook yang diunggahnya kini dia harus duduk di kursi pesakitan ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2) siang. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daulat yang digantikan JPU Sindu Utomo menyatakan, terdakwa Angelica diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sementara,  dalam kesaksiannya, saksi korban Feni mengaku merasa tak senang dengan isi status facebook terdakwa.
"Awalnya kejadian ini saat suami saya (Ationg) berhubungan via telepon dengan terdakwa. Karena merasa curiga, lalu saya mengambil nomor kontak terdakwa dari Hp suami. Di situ saya berpura-pura ngajak kenalan karena ingin tahu siapa dia. Singkat ceritanya rupanya obrolan kami nyambung. Dia pun mau saya ajak ketemuan. Kami sepakati jumpa di X3 Yanglim Plaza untuk karokean karena saya tahu ternyata dia juga seorang pemandu karaoke," terang Feni di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sabarulina Ginting. Feni menyebutkan, saat berada di salah satu KTV, terdakwa memesan minuman keras sehingga membuatnya mabuk. Beberapa hari kemudian, tiba-tiba terdakwa membuat status di akun facebooknya yang isinya menghujat korban.
"Dia bilang saat di KTV saya mencelakainya. Dia bilang juga saya tidak berprikemanusiaan," tukasnya. Tak terima, selanjutnya, saksi korban melaporkannya ke Poldasu hingga akhirnya kasusnya bergulir ke persidangan setelah menjalani proses yang panjang. Sementara itu, usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan. Pantauan, terlihat usai sidang, terdakwa tidak ditahan. Ia pun langsung pergi meninggalkan ruang sidang usai majelis hakim mengetuk palunya. (ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.