Beli Sabusabu dari Bandar Berinisial BT, Dua Pasangan Suami Istri Ditangkap Denpom


PEMATANGSIANTAR, (SHR)  Dua pasang suami istri kedapatan pesta sabusabu. Yakni Dedi Simanjuntak dan Sri Asih Tika Sari serta pasangan Wesly dan Beby Anggraini yang dibawa pihak Detasemen Polisi Militer Siantar ke Jalan Diponegoro, Kamis (16/2/2017).
Dua pasutri ini diamankan dari Kampung Andarasi, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Rabu (15/2/2017) malam sekitar pukul 20.45 WIB. Tepatnya di rumah Dedi Simanjuntak.
Keduanya ditangkap petugas Denpom yang sedang piket, setelah sebelumnya mendapat informasi dari warga. Saat dilakukan patroli ke lokasi, Dedi Simanjuntak sedang asyik melinting ganja dan berbincang-bincang dengan ketiga tersangka lainnya.Pasi Lidpamfik Denpom Siantar, Kapten Dwi Darsono menjelaskan, saat tersangka diperiksa, Dedi Simanjuntak mengaku mendapat sabusabu dari seorang bandar berinisial BT.Tak cuma sekali, bahkan tersangka mengakui perbuatannya yang sudah berungkali membeli sabusabu dari BT yang saat ini masih berkeliaran bebas."Kedua pasutri itu ditangkap bersamaan di satu rumah, tepatnya di teras rumah. Barang buktinya ada 15 klip paketan sabusabu. Dari pemeriksaan itu, tersangka mengakui mendapatkan sabusabu dari bandar sabu bernama Budi Tarigan," bebernya.Saat ini kedua pasutri masih dilakukan pengembangan dan dalam masa menunggu pihak kepolisian menjemput ke Denpom. Kdua pasutri juga sudah dilakukan tes urine. Tiga di antaranya positif narkoba dan ganja, kecuali Sri Asih Tika Sari yang negatif urinnya."Saat penggerebakan kami juga mengundang hadir aparat setempat, Sekdes (Prayitno). Kemudian kami menggeledah rumah dan mendapati enam VCD Porno, Handphone, Timbangan Digital Elektrik, dompet berisi kaca pirex, 68 lembar plastik klip kecil, uang tunai Rp107 ribu, satu set bong dari minuman gelas dan satu mancis," jelas Dwi Daraono.(ceria)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.