Tersangka Narkoba Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Sunggal

Medan, SHR - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus 4 orang yang mengkonsumsi sabu di Jalan klambir 5 Gg.Mangga 2 Desa Tanjung Gusta,Kamis (1/12/2016) dinihari.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan petugas yakni Armayani (45) warga Jalan Brigjend Katamso, Dedy (34) warga Jalan Klambir 5 Gg Mangga 2, Serina Handayani Lubis (26) warga Jalan Pelajar Timur Medan Denai, dan Junaidi (35) warga Jalan Brigjend Katamso.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa di lokasi tersebut sering adanya pesta narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi itu, kemudian petugas langsung turun ke lokasi.Setibanya di lokasi, petugas langsung menggrebek rumah milik Dedy (tersangka). Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati ke-4 tersangka yang sedang menonton TV.

Ketika digeledah, petugas mendapati 2 gram sabu-sabu dan 1 unit alat hisap sabu (bong). Dengan barang bukti tersebut, kemudian para tersangka diboyong ke polsek.

Kapolsek Sunggal,Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi awak media ini,Kamis (1/12). membenarkan tentang adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar berdasarkan informasi yang kita terima kemudian kami turun ke lokasi dan berhasil meringkus para pelaku beserta barang bukti," ungkapnya.

Daniel menambahkan jika saat ini ke-4 tersangka yang sudah diamankan masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini para pelaku masih kita introgasi," tandasnya.(david)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.