MEDAN – (SHR)Dugaan penutupan akses Jalan Setia dan Gang Bunga Sugis yang selama puluhan tahun menjadi jalur masyarakat di Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, kini menjadi sorotan. Persoalan yang diduga berkaitan dengan pengembang Perumahan Villa Rukun Mas tersebut memicu desakan agar Pemerintah Kota Medan dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan.
Akses jalan dan gang yang disebut-sebut sebagai fasilitas umum (fasum) itu diduga ditutup sehingga berpotensi menghambat aktivitas masyarakat. Jika benar merupakan fasilitas umum, penutupan tanpa dasar hukum yang jelas dinilai tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, didampingi Bendahara Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Nirwana Dwi Surbakti, S.T., meminta Pemko Medan tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Adi menegaskan, keberadaan jalan dan gang yang selama ini digunakan masyarakat harus mendapatkan perlindungan. Menurutnya, kepentingan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pihak tertentu.
“Jalan dan gang yang berstatus fasilitas umum merupakan hak masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang secara sepihak menutup akses publik tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah Kota Medan harus segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas,” ujar Adi Warman Lubis.
Ia meminta Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Sei Agul, serta dinas teknis Pemko Medan segera turun ke lapangan untuk memastikan status hukum Jalan Setia dan Gang Bunga Sugis.
Menurut Adi, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak mereka atas akses jalan yang selama ini digunakan.
Dugaan Pemberian Uang kepada Warga Jadi Sorotan
Selain dugaan penutupan akses, Adi Warman Lubis turut menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada sebagian warga yang disebut-sebut berkaitan dengan rencana penutupan jalan.
Ia meminta informasi tersebut ditelusuri secara objektif dan transparan oleh aparat penegak hukum. Adi menilai, persetujuan sebagian warga tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menutup fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh informasi yang berkembang. Jangan sampai hak masyarakat atas fasilitas umum dikorbankan demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Adi juga meminta pihak pengembang Perumahan Villa Rukun Mas memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dasar dan alasan penutupan akses tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Tak Ada Penyelesaian, Adi Warman Lubis Siap Turun ke Jalan
Adi Warman Lubis menegaskan, pihaknya bersama masyarakat tidak akan tinggal diam apabila dugaan penutupan Jalan Setia dan Gang Bunga Sugis tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah maupun pihak pengembang.
Ia menyatakan, aksi turun ke jalan menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh apabila tidak ada tanggapan maupun penyelesaian yang jelas.
“Apabila tidak ada tanggapan dari pihak pengembang Perumahan Villa Rukun Mas maupun Pemerintah Kota Medan, kami akan turun ke jalan untuk menyuarakan hak masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” jelas Adi Warman Lubis.
Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk menciptakan konflik dengan pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak masyarakat atas fasilitas umum.
Adi berharap Pemko Medan dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret. Ia meminta persoalan ini ditangani secara serius sebelum berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Pemko Medan Diminta Segera Beri Kepastian.
Dugaan penutupan akses Jalan Setia dan Gang Bunga Sugis menjadi persoalan yang membutuhkan kejelasan, baik terkait status jalan maupun dasar hukum penutupannya.
Pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah akses tersebut merupakan fasilitas umum yang tidak boleh ditutup secara sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Villa Rukun Mas dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.