BPOM Ungkap Vape Mengandung Obat Bius Etomidat dan Ketamin

 

Jakarta//Swarahatirakyat//Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan obat bius dalam cairan sejumlah produk rokok elektronik atau vape yang beredar di Indonesia. Obat bius tersebut adalah etomidat, yang kini tergolong narkotika, dan ketamin, yang termasuk golongan obat keras.

Hal itu diungkap Direktur Pengawasan Keamanan, Mutu, dan Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)" yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel DoubleTree, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2026.Nova menegaskan bahwa tidak ada satu pun produk berisi etomidat yang terdaftar dan disetujui BPOM.

Dalam pemaparannya, Nova menjelaskan bahwa produk yang mengandung etomidat tidak memiliki izin edar dari BPOM di Indonesia. Artinya, tidak ada produk dengan kandungan tersebut yang terdaftar maupun memperoleh persetujuan lembaga pengawas obat dan makanan tersebut.Selain etomidat, pengawasan lintas instansi juga menemukan ketamin pada sejumlah cairan rokok elektronik. Pemeriksaan tersebut melibatkan BPOM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyalahgunaan zat melalui produk vape.

Ketamin sebenarnya merupakan obat bius yang digunakan dalam kepentingan medis. Namun, zat yang ditemukan dalam produk vape tersebut berasal dari jalur ilegal sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan pengobatan.BPOM sebelumnya telah memberikan perhatian terhadap penyalahgunaan ketamin untuk mendapatkan efek psikoaktif. Penggunaan di luar indikasi medis tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipantau oleh lembaga pengawas bersama sejumlah instansi terkait.

Pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan ini tidak hanya dilakukan oleh BPOM. Badan Narkotika Nasional, kepolisian, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya turut dilibatkan dalam upaya mengawasi peredaran dan penggunaan zat tersebut.Temuan kandungan zat berbahaya dalam cairan vape menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam forum Komisi Fatwa MUI. Pembahasan mencakup risiko kesehatan serta kemungkinan penggunaan rokok elektronik sebagai media untuk mengonsumsi zat terlarang.

Selain persoalan penyalahgunaan obat, kandungan nikotin dalam rokok elektronik turut menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai anggapan bahwa vape lebih aman daripada rokok konvensional perlu diluruskan.Menurut Nadia, tidak adanya proses pembakaran tembakau bukan berarti rokok elektronik bebas dari kandungan yang membahayakan kesehatan. Nikotin tetap terdapat dalam produk tersebut dan memiliki sifat adiktif yang kuat.

Nadia menjelaskan pandangannya mengenai anggapan keliru tentang keamanan rokok elektronik dalam forum tersebut.Ada miskonsepsi bahwa rokok elektronik lebih aman, padahal tidak juga. Karena kalaupun tidak ada tar, di dalamnya tetap ada nikotin. Nikotin adalah zat adiktif yang sangat kuat," ujar Nadia.

Perhatian khusus perlu diberikan terhadap anak-anak dan remaja yang mulai mencoba menggunakan vape. Kandungan nikotin menjadi salah satu risiko yang disoroti karena dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya.

Selain kandungan produk, faktor lingkungan juga dinilai berpengaruh terhadap keputusan remaja untuk mencoba rokok elektronik. Nadia menyoroti pemasaran melalui media sosial serta pengaruh pergaulan sebaya sebagai faktor yang dapat mendorong perilaku tersebut.Pada kelompok usia muda, proses perkembangan dan pencarian jati diri membuat pengaruh lingkungan menjadi perhatian tersendiri. Ajakan teman maupun tekanan dalam kelompok pergaulan dapat memengaruhi keputusan mereka untuk menggunakan vape.

Untuk menggambarkan kerentanan tersebut, Nadia menggunakan perumpamaan mengenai kemampuan anak dalam mengendalikan diri ketika menghadapi berbagai pengaruh dari lingkungan sekitarnya.Anak-anak kita itu remnya masih sepeda, tapi mesinnya mobil. Begitu memasuki masa pubertas, mereka sangat rentan terpengaruh lingkungan, geng, dan bujukan sosial," katanya.

Perlindungan kesehatan masyarakat menjadi landasan Kementerian Kesehatan dalam menyikapi penggunaan rokok elektronik. Nadia menyampaikan bahwa kementeriannya terbuka terhadap berbagai upaya yang bertujuan memperkuat perlindungan masyarakat, termasuk masukan dari lembaga keagamaan.

Dukungan tersebut juga mencakup kemungkinan peninjauan kembali terhadap langkah perlindungan apabila ditemukan potensi penyalahgunaan vape dalam skala luas. Kementerian Kesehatan menyatakan akan menyambut pembahasan mengenai perlindungan yang lebih ketat.

Nadia menyampaikan sikap kementeriannya terhadap kemungkinan adanya rekomendasi perlindungan melalui fatwa MUI.Jika memang ditemukan potensi penyalahgunaan yang masif dan fatwa MUI ingin memberikan perlindungan yang lebih ketat, tentunya kami di Kementerian Kesehatan akan sangat menyambut dan meninjaunya kembali," ujarnya.

Dalam pembahasan Komisi Fatwa MUI, persoalan rokok elektronik tidak hanya dilihat dari sisi penggunaannya sebagai produk konsumsi. Risiko terhadap kesehatan dan penyalahgunaan cairan vape untuk memasukkan zat terlarang juga menjadi bagian penting dari materi diskusi.Paparan BPOM dan Kementerian Kesehatan tersebut selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam kajian keagamaan mengenai penggunaan serta penyalahgunaan rokok elektronik. Hasil pembahasan diharapkan menjadi dasar pertimbangan Komisi Fatwa MUI dalam menyusun pandangan terkait persoalan vape.(Bet)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.