Pematangsiantar – (SHR)Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku efektif secara penuh pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya kolonialisme hukum pidana Warisan Wetboek van Strafrecht (WvS) Belanda yang telah mengikat Indonesia selama 108 tahun. Menyikapi transisi fundamental tersebut, STAI Samora Pematangsiantar bersama ZAT Law Firm mengambil peran strategis sebagai jembatan akademisi dan praktisi.
Melalui Seminar Hukum Nasional adalah Sosialisasi KUHP Baru*, yang akan digelar pada *Rabu, 7 Oktober 2026, Pukul 14.00 WIB di Aula STAI Samora Pematangsiantar*, kami menegaskan komitmen untuk memastikan implementasi KUHP Baru di wilayah hukum Pematangsiantar-Simalungun berjalan sesuai dengan cita hukum: *Berkepastian, Berkeadilan, dan Bermanfaat
Kegiatan ini GRATIS dan TERBUKA UNTUK UMUM.
PANDANGAN HUKUM NARA SUMBER - ZAKARIA TAMBUNAN, SH, MH : Sebagai praktisi hukum yang bersentuhan langsung dengan penegakan hukum di Polres, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, saya menegaskan bahwa KUHP Baru ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan *revolusi paradigma pemidanaan.* Ada tiga poin tegas yang wajib dipahami publik dan aparat penegak hukum.
PERTAMA: PERGESERAN DARI RETRIBUTIF MENUJU KOREKTIF-RESTITUTIF : KUHP Lama berorientasi pada penghukuman. KUHP Baru pada Pasal 51 dan Pasal 52 menegaskan tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah, memperbaiki, memulihkan keseimbangan, dan menumbuhkan penyesalan. Ini adalah pintu masuk formal bagi *Restorative Justice.*
Tidak semua perkara harus penjara. Ini yang diatur tegas dalam *Pasal 65, Pasal 85, Pasal 132 KUHP Baru dan diperkuat dalam KUHAP Baru UU No.20 Tahun 2025 Pasal 79-88.* Kami akan bedah tuntas kapan RJ bisa diterapkan dan kapan tidak bisa, terutama untuk menepis anggapan bahwa RJ bisa untuk kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
*KEDUA: DIKOTOMI LEX DAN RECHT - MUNCULNYA HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT (LIVING LAW) : Ini Pasal paling krusial dan berbahaya jika salah tafsir: *Pasal 2 KUHP Baru.* Untuk pertama kalinya, hukum adat yang tidak tertulis diakui sebagai sumber hukum pidana. Ini implementasi dari teori *Recht* (hukum/keadilan) yang lebih luas dari sekadar *Lex* (undang-undang tertulis). Namun, Pasal 2 ayat (3) memberikan pagar: harus ada Perda yang mengaturnya dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, HAM, dan asas umum hukum.
Di Simalungun, ini berarti hukum adat Simalungun bisa menjadi dasar pemidanaan. Seminar ini akan memberikan batasan yang tegas agar Pasal 2 tidak menjadi pasal karet untuk kriminalisasi.
*KETIGA: REKALIBRASI DELIK-DELIK SENSITIF YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT : Masyarakat harus tahu, banyak delik yang berubah drastis:
1. *Tindak Pidana Kesusilaan (Pasal 411-413):* Zina dan Kohabitasi menjadi delik aduan absolut. Tidak bisa dilaporkan oleh siapa saja, hanya oleh suami/istri, orang tua, atau anak.
2. *Tindak Pidana Perjudian (Pasal 426-427):* Penegasan ulang bahwa tidak ada izin judi di Indonesia. Sesuai PP No.9 Tahun 1981 dan Penjelasan Pasal 426, frasa "tanpa izin" tidak berarti ada izin judi yang legal. Ancamannya 9 tahun untuk bandar dan 3 tahun untuk pemain, plus denda hingga Kategori VI Rp2 Miliar.
3. *Pidana Mati (Pasal 98-102):* Tidak lagi sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Ini perubahan besar dalam politik hukum pidana.
"Saya mengingatkan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum di Pematangsiantar. Jangan lagi menggunakan logika KUHP Lama untuk menghakimi perkara dengan KUHP Baru. KUHP Baru mewajibkan hakim mempertimbangkan *Pemaafan Korban, Keadaan Batin Pelaku, dan Rasa Keadilan di Masyarakat (Pasal 54 KUHP Baru).* Jika masih ada penyidik, jaksa, atau hakim yang mengabaikan tujuan pemidanaan Pasal 51, maka putusannya cacat secara filosofis," tegas Zakaria Tambunan, SH, MH.
Seminar ini adalah forum akademis untuk menyamakan persepsi, agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum antara teori di kampus dan praktik di lapangan.
Kami mengundang rekan-rekan redaksi, Advokat, mahasiswa Fakultas Hukum, penyidik, jaksa, hakim, dan tokoh adat untuk hadir dan berdiskusi secara kritis dan konstruktif.
Demikian rilis ini kami sampaikan. Atas kerja sama publikasi rekan-rekan pers, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami.(Tim)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.