JPU Banding Vonis 7 Tahun Saiful Abdi

 

Medan//Swarahatirakyat//Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dalam perkara korupsi pengadaan Smartboard yang merugikan keuangan negara Rp29,5 miliar,JPU tidak menerima vonis 7 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Saiful Abdi.

Putusan tersebut lebih ringan empat tahun dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 11 tahun penjara.Pengajuan banding tersebut tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 1 Oktober 2026, sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang diakses Minggu (4/10/2026).

Belum diketahui secara pasti pertimbangan hukum JPU mengajukan banding. Namun, selain perbedaan lamanya hukuman penjara, besaran uang pengganti yang dijatuhkan hakim juga jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan, yakni dari Rp2,5 miliar menjadi Rp1 miliar.Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang juga tidak menjatuhkan pemberatan hukuman terkait status Saiful Abdi sebagai residivis. Padahal, Saiful sebelumnya pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat Tahun 2023.

Sebelumnya, Saiful Abdi tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan JPU yang meminta dirinya dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.Tidak hanya itu, Saiful juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa Meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Saiful Abdi dihukum 11 tahun penjara serta dibebani membayar uang pengganti Rp2,5 miliar,” ujar JPU David Simamora saat membacakan nota tuntutan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Medan yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Jumat (4/9/2026) sore.Menurut David, Saiful Abdi terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, serta berbelit-belit selama persidangan.Selain itu, Saiful Abdi juga pernah dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi PPPK Langkat 2023.Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut Supriadi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp500 juta subsider 7 tahun penjara.Sementara Budi Pranoto Seputra dituntut 13 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp26 miliar subsider 7 tahun penjara.Namun terhadap kedua terdakwa ini JPU belum mengajukan banding

Dalam dakwaan dan tuntutannya, JPU menguraikan perbuatan Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA), bersama Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo, yang disebut menyebabkan kerugian negara Rp29,5 miliar dalam pengadaan Smartboard Kabupaten Langkat Tahun 2024.

Awalnya, Saiful Abdi menggelar rapat pengadaan Smartboard bersama Supriadi dan Bahrun Walidin alias Baron, yang disebut sebagai orang suruhan Budi Pranoto selaku pihak penyedia.Sejak proses pemilihan rekanan hingga pencairan anggaran pengadaan Smartboard senilai Rp49,9 miliar, seluruh tahapan disebut telah diatur oleh para terdakwa.

Termasuk penunjukan PT Bismacindo Perkasa sebagai penyedia serta dugaan penggelembungan harga atau mark-up Smartboard per unit.Menurut JPU, Budi Pranoto membeli Smartboard dari PT Galva dengan harga Rp30 juta hingga Rp40 juta per unit. Namun, perangkat tersebut dijual kepada Dinas Pendidikan Langkat dengan harga Rp158 juta per unit.

JPU juga mengungkapkan, pengadaan 312 unit Smartboard yang disalurkan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Langkat sebenarnya bernilai sekitar Rp11 miliar, termasuk pajak. Namun, anggaran yang dipatok untuk pengadaan tersebut mencapai Rp49,9 miliar.JPU menilai Saiful Abdi dan Supriadi tidak melakukan pengecekan harga sebelum mengumumkan pengadaan melalui e-Katalog.

Dari perkara tersebut, Saiful Abdi disebut menerima Rp2,5 miliar, Supriadi Rp500 juta, sedangkan Budi Pranoto memperoleh Rp26 miliar.Namun, dalam nota tuntutannya, JPU David Simamora tidak merinci jumlah uang yang diterima Bahrun Walidin alias Baron selaku orang kepercayaan Budi Pranoto.JPU hanya menyebut Baron menerima 44 persen dari hasil penjualan 312 unit Smartboard tersebut.(BR)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.