Ombudsman Sumut Didesak Periksa BBWS Sumut 2 Abaikan UU Pelayanan Publik

 

Medan//Swarahatirakyat//Ombudsman Sumut belum tindaklanjuti Pengaduan KSM Master Meter Sejahtera 54 atas tindakan PT. Arafah Alam Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan proyek pengendalian banjir sungai bedera yang membongkar dan memasang jaringan pipa distribusi milik KSM Master Meter Sejahtera 54 di pinggir sungai bederah.

Menurut informasi yang diperoleh dari M. Pasaribu, Ketua KSM Master Meter Sejahtera 54 ( 30/09), Pihaknya telah menemui langsung PT. Arafah akan tetapi tidak wujud penyelesaian sehingga beberapa kali disurat Kepala Satker BBWS Sumatera 2 selaku Kuasa Pengguna Anggarakan dan PPK agar meneyelesaikan Ganti Rugi serta dibongkar kembali jaringan pipa pada area utilitas pengerjaan pada beberapa pembuatan saluran drainase guna memastikan kelayakan dan memastikan tdak ada kebocoran lagi demi pelayanan keberlangsungan masa depan program air bersih terhadap kepentingan masyarakat.

Sebagaimana diketahui KSM Master Meter Sejahtera 54 memiliki asset jaringan pipa distribusi air bersih  sepanjang 8.360 Meter di Dusun 4 dan Kampung Baru Dusun 6 Desa Helvetia Kec Sunggal dari hibah luar negeri dengan memiliki pelanggan lebih 600 Pelanggan dengan kapasitas 1.200. Anehnya, Pengaduan yang disampaikan ke BBWS Sumut 2 tidak dilayani dan telah mengabaikan UU Pelayanan Publik ( Tim )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.