GRIB Jaya Klarifikasi Uang Rp800 Juta untuk Hercules adalah Jebakan

 

Jakarta//Swarahatirakyat//Tim kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal menduga uang tunai Rp800 juta yang kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja dimasukkan ke mobil Hercules tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. GRIB Jaya menuding adanya dugaan skenario penjebakan yang melibatkan oknum bagian legal PT Summarecon Agung Tbk berinisial MW.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan uang tersebut diduga dimasukkan secara diam-diam ke kendaraan Hercules saat yang bersangkutan bersama tim hukum berada di Surabaya pada 7 Agustus 2026.Menurut Wilson, Hercules baru mengetahui keberadaan uang itu setelah tiba di tempat tujuan. Ia mengklaim Hercules langsung menegur sopirnya karena tidak memberitahukan adanya uang tersebut.

Tanpa pengetahuan Pak Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di tempat tujuan, Pak Hercules langsung melakukan teguran keras kepada sopir kenapa tidak bicara tentang uang tersebut,” ujar Wilson dalam keterangan pers di Jakarta.

Wilson menuding keberadaan uang tersebut kemudian dikaitkan dengan narasi seolah-olah telah ada kesepakatan penyelesaian antara pihak Hercules dan Summarecon. Ia juga menyebut oknum legal perusahaan itu berulang kali menghubungi tim hukum pada 11 dan 12 Agustus untuk mendesak pencabutan pemblokiran 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).Namun, menurut Wilson, tim hukum Hercules menolak permintaan tersebut karena menganggap belum ada kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak.

Tim hukum Hercules akhirnya menyerahkan uang Rp800 juta tersebut kepada KPK pada Kamis (15/10/2026). Menurut Wilson, penyerahan itu dilakukan agar uang tersebut disita secara resmi dan ditelusuri kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.Wilson menyatakan pihaknya juga menyerahkan tangkapan layar percakapan dengan oknum legal Summarecon serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menjelaskan, uang itu baru diserahkan setelah pihaknya melihat adanya hubungan yang perlu ditelusuri menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pemeriksaan sejumlah pihak dalam kasus di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).“Kenapa baru kemarin diserahkan? Karena sebelumnya kami belum melihat kaitan langsung uang Rp800 juta itu. Namun, ketika ada proses OTT dan pemeriksaan saksi korban, kami harus masuk dalam proses hukum tersebut agar perjuangan kami membela ahli waris tidak menjadi sia-sia,” kata Wilson.

Ia menegaskan penyerahan uang tersebut dimaksudkan untuk membantu penyidik mengungkap asal-usul dana dan hubungan para pihak dalam perkara tersebut.Kalau memang mereka adalah pembeli beritikad baik, kenapa juga harus nyogok dan menghalalkan segala cara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari pihak GRIB Jaya. Dugaan bahwa uang sengaja dimasukkan ke mobil Hercules tanpa persetujuannya belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, turut mempertanyakan kesimpulan awal mengenai keterkaitan uang tersebut dengan Hercules.

Novianus mendesak KPK memeriksa Hercules dan MW untuk mengungkap asal-usul, proses penyerahan, serta tujuan pemberian uang Rp800 juta tersebut.Kami menduga uang itu berasal dari PT Summarecon yang diserahkan oleh legalnya sendiri. Ini merupakan cara-cara untuk menjebak agar seolah-olah kami sudah menerima uang perdamaian. Karena itu kami memilih menyerahkan uang ini ke KPK agar dilakukan penyelidikan mendalam,” kata Novianus.

GRIB Jaya meminta penyidik menelusuri bukti komunikasi dan keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Organisasi itu menyatakan ingin memastikan persoalan uang Rp800 juta tidak mengaburkan upaya hukum yang sedang ditempuh untuk membela kepentingan ahli waris atas lahan di Kabupaten Bogor.Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penyitaan uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/10/2026).

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dalam pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, termasuk permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB.

Menurut Budi, penyerahan uang untuk disita merupakan bentuk sikap kooperatif yang dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.(Bet)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.