Sat Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai Berhasil Menangkap Seorang Pria Residivis Kasus Narkotika




Sergai,(SHR)Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap seorang pria berinisial PS (36), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Senin (21/9/2026).

Adapun penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, PS berusaha melarikan diri hingga dikejar sekitar 200 meter ke dalam perkebunan sawit sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan total berat bersih 0,63 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet skop, satu unit handphone Vivo, serta uang tunai Rp350 ribu.

Dalam pemeriksaan awal, PS mengakui barang bukti tersebut miliknya. Polisi juga menyebut tersangka pernah menjalani hukuman kasus narkotika pada 2017 dan 2022 di Lapas Tebing Tinggi.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH. MH melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, SH. MH,  Senin (28/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

“Polres Sergai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga kami imbau tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba,” ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut. PS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.(Ceria)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.