Polda Sumut dan Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Kasus Penyerangan di Matiti Humbahas




MEDAN —(SHR)Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari 24 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang ditangani dan ditahan Polda Sumut, sedangkan 14 tersangka lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan 12 laporan polisi yang dibuat terkait rangkaian peristiwa di lokasi konflik lahan tersebut.

“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).

Menurut Cornelius, dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Di antaranya diduga sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah maupun kendaraan, serta terlibat dalam aksi penyerangan.

Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.

Tersangka lainnya yang ditangani Polda Sumut yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).

Polisi menyebut TS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan. Ia juga diduga terlibat dalam pengrusakan rumah dan kendaraan.

Berawal dari Konflik Lahan

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut kejadian itu berkaitan dengan konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.

Dalam peristiwa tersebut, sekitar 100 orang diduga melakukan penyerangan ke area yang diklaim sebagai wilayah pihak Ompung Patar Munthe.

Aksi tersebut kemudian diwarnai dugaan pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.

Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, konflik lahan antara kedua kelompok tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025.

Kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas lahan yang disengketakan dan menyatakan kawasan tersebut sebagai tanah adat masing-masing.

“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” kata Adi.

Tujuh Kali Mediasi Belum Berujung Kesepakatan Dalam upaya meredam konflik, Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa.

Namun, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan sehingga persoalan lahan masih berlanjut.

Situasi kemudian memanas setelah sebuah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026.

Peristiwa tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya penyerangan.

Meski demikian, polisi menegaskan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” ujar Adi.

“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih melanjutkan proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut.

Penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa, peran masing-masing tersangka, serta dugaan tindak pidana yang terjadi dalam aksi penyerangan di Desa Matiti.

Penetapan dan penahanan terhadap 24 tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi serta hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam konflik tersebut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat

(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.