MASYARAKAT MEDAN SOROTI PENANGANAN KNALPOT TIDAK STANDAR Dinilai Lambat

 



MEDAN —(SHR) Persoalan polusi suara yang ditimbulkan kendaraan bermotor dengan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot bising kembali menjadi perhatian masyarakat Kota Medan. Warga menilai diperlukan langkah yang lebih konsisten dan terukur dari aparat lalu lintas untuk menertibkan kendaraan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah penindakan terhadap sepeda motor maupun mobil yang menggunakan knalpot tidak standar telah dilakukan secara optimal dan merata di lapangan. Keluhan tersebut terutama berkaitan dengan kendaraan yang menghasilkan suara sangat keras dan melintas di kawasan permukiman maupun ruang publik.

Masyarakat berharap jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan evaluasi terhadap pola pengawasan dan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan.

Warga tidak bermaksud menghambat aktivitas masyarakat maupun pengguna kendaraan, tetapi meminta agar aspek ketertiban, keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat umum juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

MINTA RAZIA DILAKUKAN SECARA TERUKUR

Atas keresahan tersebut, masyarakat Kota Medan meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan pengawasan dan, apabila ditemukan pelanggaran, melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Razia atau operasi penertiban diharapkan dilakukan secara terukur, transparan, tidak tebang pilih, serta mengedepankan prosedur hukum. Pengawasan juga diharapkan tidak hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tetapi berdasarkan pemetaan kawasan yang banyak menerima keluhan masyarakat.

"Kami atas nama masyarakat Kota Medan sekitar memohon agar persoalan knalpot bising ini segera menjadi perhatian serius. Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami berharap dilakukan penertiban secara tegas sesuai aturan agar masyarakat dapat memperoleh kenyamanan dan ketenteraman," demikian aspirasi warga yang perlu menjadi perhatian aparat terkait.

POLUSI SUARA JUGA MENYANGKUT KETERTIBAN UMUM

Kebisingan kendaraan bermotor bukan semata-mata persoalan estetika suara kendaraan. Apabila terjadi secara berlebihan dan berulang di lingkungan masyarakat, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Karena itu, masyarakat meminta adanya pendekatan yang tidak hanya bersifat sesaat. Penertiban perlu disertai edukasi kepada pemilik kendaraan, pemeriksaan kelayakan dan spesifikasi kendaraan, serta penegakan hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Masyarakat juga berharap petugas dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum penindakan, jenis kendaraan yang menjadi sasaran operasi, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.

UU KIP: PUBLIK BERHAK MENDAPAT INFORMASI

Dalam konteks keterbukaan informasi publik, masyarakat juga meminta agar informasi yang memang bersifat terbuka mengenai program penertiban dapat disampaikan kepada publik.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada prinsipnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat dapat meminta informasi publik yang relevan, misalnya mengenai kebijakan atau program penertiban kendaraan berknalpot tidak standar, mekanisme pengawasan, serta informasi lain yang menurut ketentuan tergolong informasi terbuka.

Namun, keterbukaan informasi juga harus dibedakan dengan data pribadi maupun informasi yang secara sah termasuk informasi yang dikecualikan.


EVALUASI KEBIJAKAN DI LAPANGAN

Masyarakat berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan penertiban yang selama ini berjalan. Evaluasi tersebut penting untuk melihat apakah kegiatan pengawasan sudah menjangkau titik-titik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, diperlukan koordinasi antara kepolisian dan pemangku kepentingan terkait agar penanganan persoalan kendaraan dengan knalpot tidak standar tidak berhenti pada kegiatan razia semata, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai ketentuan.

Masyarakat Kota Medan pada akhirnya menginginkan jalan raya yang tertib, aman, dan nyaman, tanpa kebisingan berlebihan yang mengganggu lingkungan.

Aspirasi ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian untuk meningkatkan pelayanan publik dan memastikan setiap penindakan dilakukan berdasarkan aturan, prosedur, dan prinsip keadilan.

(Tim)





Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.