Jakarta//Swarahatirakyat//Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perhiasan yang diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Perhiasan tersebut diduga dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perhiasan itu ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kanwil BPN Jatim pada Kamis, 24 September 2026.Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 26 September 2026.
KPK belum mengungkap siapa pemilik perhiasan tersebut. Namun, penyidik menduga emas itu dibeli menggunakan sebagian uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum terkait layanan pertanahan.Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar Budi Prasetyo.
Nilai perhiasan tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih menelusuri asal-usul uang yang digunakan untuk membeli perhiasan sekaligus maksud dan tujuan konversi uang tersebut menjadi emas.Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,”Ucap Budi Prasetyo.
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim berlangsung selama sekitar 11 jam. Dalam operasi tersebut, penyidik tidak hanya menemukan perhiasan, tetapi juga uang tunai senilai ratusan juta rupiah.Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain uang dan perhiasan, KPK turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan tersebut kini dianalisis penyidik untuk mengungkap aliran uang dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta dugaan penerimaan dalam layanan pertanahan lainnya.Budi Prasetyo sebelumnya menyebut dugaan penerimaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara pembukaan blokir lahan, tetapi juga mencakup sejumlah layanan dan urusan internal di lingkungan ATR/BPN.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.