Pemko Medan Bersama DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Medan

 


 

Medan, SHR - Pemko Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026.



Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang mengikuti Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026).


​Rapat Paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.  

​Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu   dalam paripurna  menegaskan bahwa penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus berlandaskan metodologi yang baku, pasti, serta tertib hukum demi mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.


​"Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan," ujar Rico Waas.


​Langkah penyesuaian Propemperda, ujar Rico Waas, pada ketentuan Pasal 39 UU No. 12 Tahun 2011 (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022) serta Permendagri No. 80 Tahun 2015. 


 Pemko Medan maupun DPRD mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas guna merespons kondisi mendesak yang membutuhkan kepastian hukum dengan cepat.


​Rico Waas juga berharap seluruh Ranperda yang disepakati dalam perubahan Propemperda 2026 dapat dibahas secara transparan dan akuntabel. 


​"Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan," katanya.


​Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Pj. Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, para camat se kota Medan.

(Ibrahim/Bahren)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.