Medan, (SHR)Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Alloy PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk di Pengadilan Negeri Medan Ruang Sidang Utama, Rabu (6/8/2026).
Adapun Agenda Sidang hari ini Pemeriksaan Saksi Terdakwa dengan Ketiga Terdakwa dari PT Inalum yaitu Joko Susilo sebagai Kepala Departemen Sales, Dante Sinaga sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha dan Bisnis dan Oggy Akhmad Kosasih Sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum pada tahun 2019 Serta Djoko Sutrisno Sebagai Direktur Utama PT Pasu
Tim Penasehat Hukum Rio Apriandi, S.H, M Hary Angga Pratama Sinaga, S.H, M.H, dan Jimmy Albertinus, S.H, M.H, Menyampaikan Kepada Rekan Media bahwasanya Hari Ini Pemeriksaan Saksi dan Terdakwa di Pengadilan Negeri Medan terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Alloy PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium) kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada tahun 2019.
Keterangan Rio, Sistem Pembayaran melalui Document Against Acceptance atau D/A adalah sistem pembayaran yang sah dan diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kegiatan Perluasan Perbankan. Dan berdasarkan Hasil Rapat Komite Operating 11 Oktober 2019 maka diputuskan sistem pembayaran yang digunakan oleh PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) adalah sistem pembayaran D/A karena merupakan fenetrasi penjualan alloy PT Inalum, Kemudian dimulai oktober 2019 sampai dengan oktober 2020 segala transaksi menggunakan sistem pembayaran D/A yang dibayarkan oleh PT PASU kepada PT Inalum sebanyak total 15 Transaksi D/A dengan jumlah pembayaran 10.613.338 USD yang jika hitung dengan mata uang Rupiah pada saat itu dengan nilai tukar 14.100 maka total pembayaran yang telah dibayarkan oleh PT PASU menggunakan sistem D/A jika dirupiahkan
adalah Rp 149.648.065.800 (Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah). Artinya sedari awal sistem pembayaran menggunakan Sistem D/A ini terbayarkan.
Lanjut Rio, Apa yang terjadi hari ini pada PT Inalum dengan PT PASU merupakan ranah perdata berkaitan tagihan yang belum dibayarkan oleh PT PASU kepada PT Inalum, Dan sesuai fakta persidangan sampai hari ini baik itu pemeriksaan saksi sampai dengan pemeriksaan saksi terdakwa tidak pernah ada bukti persekongkolan dan niat jahat yang dilakukan PT Inalum untuk menyebabkan kerugian atas tidak terbayarkannya tagihan PT PASU kepada PT Inalum.
Dan segala upaya hukum telah dilakukan PT Inalum kepada PT PASU baik itu gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, mendaftar sebagai Kreditur Konkuren di Pengadilan Niaga Surabaya atas PKPU dan Kepailitan PT PASU dan melakukan langkah hukum pidana di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Maka dari itu kami sebagai Penasehat Hukum Memohon Kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk Memutus Perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan kami sebagai Penasehat Hukum tetap berkeyakinan sedari awal bahwa para terdakwa harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan, Terima Kasih.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.