Jakarta//Swara Hati Rakyat///Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah sekitar 530.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp9,5 miliar dalam proses pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa seorang saksi dan mengembalikan uang pada pekan lalu. Pada pemeriksaan tersebut, saksi dimaksud mengembalikan sejumlah uang dalam bentuk valas, valuta asing, senilai 530.000 dolar AS," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Budi, penyidik KPK akan mendalami uang tersebut dalam kaitannya dengan tugas-tugas di Direktorat Jenderal Pajak khususnya KPP Banjarmasin.
"Bahwa dalam keterangannya, uang yang diterima tersebut berasal dari wajib pajak yang kemudian penyidik melakukan penyitaan," kata Budi.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang dari pegawai pajak di wilayah Bandung pada pekan lalu. Nilainya mencapai US$110.000 atau setara Rp2 miliar.
Ini tentu juga akan didalami lebih lanjut dan butuh dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menjelaskan berkaitan dengan uang-uang yang dalam penguasaan petugas pajak tersebut," kata Budi.
Saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) umum. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dan akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Namun KPK tengah memproses hukum tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB)- perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Mereka ialah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan Venzo disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. KPK sudah menahan para tersangka.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.(GEO)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.