PT. Salim Ivomas Pratama,Tbk di Laporkan oleh Karyawannya, Kuasa Hukum : Minta Disnaker Rokan Hillir dan Dinasker Provinsi Riau sungguh-sungguh berkerja melindungi kaum buruh



Medan,(SHR) “Sungguh aneh bin ajaib, kami telah melayangkan surat laporan aduan, serta telah di terima pertanggal 10 Juli 2026 oleh Staff Disnaker Rokan Hillir. 





Setelah menunggu jawaban surat resmi lebih dari 14 Hari kerja, kami selaku kuasa hukum di buat terkejut serta terheran-heran karena jadwal undangan surat klarifikasi tidak di sampaikan kepada kami selaku pelapor/prinsipal. 

Kami minta Bupati  Rokan hilir dan Gubernur Riau agar mengatensi laporan aduan kami ini, Serta jika perlu instruksikan pihak jajaran dinas ketenagakerjaan turun langsung ke tempat perusahaan klien kami berkerja.

Yang mana dalam hal ini kami menilai terdapat kesalahan prosedur atau dugaan keras adanya tindakan diskriminatif terhadap tidak di perpanjangnya status klien kami untuk berkerja” Tegas Sepri Antoni Sitopu dari kantor Hukum SAS Lingga LAWFIRM.

“Bahkan yang bikin saya bingung apakah tindakan ini telah menjadi tradisi kah? Saya selaku kuasa hukum sangat kecewa berat mengingat perjalanan kami untuk menempuh dan memperjuangkan keadilan itu memakan waktu yang tidak sebentar karena jarak lokasi klien saya dari balam kilometer 31 menuju ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Rokan Hillir berjam-jam.

Apalagi jika boleh flasback saya datang ke kantor Dinasker Rokan Hillir pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 11.00Wib kami menemui perangkat di disnaker Rokan Hillir, namun kami tidak di layani dengan baik disuruh untuk melengkapi berkas, setalah kami lengkapi dan tiba kembali ke Dinasker Rokan Hillir pada pukul 14.00wib justru aneh bin ajaib terulang kembali para pekerja/perangkat disnaker Rokan Hillir tidak ada di lokasi. Kami minta agar lembaga perwakilan rakyat dalam hal ini DPRD Kabupaten atau DPRD Provinsi turut memanggil dan melakukan tindakan tegas kepada pejabat yang tidak sepenuh hati melayani masyarakatnya” Terang Sepri Antoni Sitopu saat di wawancarai oleh media.

“Saya hanya masyarakat kecil Pak (nada sedih) saya selaku pihak pemohon/pekerja menyampaikan bahwa saya sudah lima tahun berkerja di PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk - Unit PKS Balam. 

Selama saya berkerja saya selalu bekerja dengan baik, penuh tanggung jawab, dan berdedikasi tinggi di perusahaan. Hal itu telah di pertegas juga oleh pihak manajemen perusahaan yang saya temui dalam hal ini Pak Harun (Kasie TU) mengingat Pak Andri Hadianto tidak mau ditemui saat di konfirmasi dan tidak mau menjawab alasan tidak di perpanjang nya masa kerja saya” Ungkap Chandra Hermanto sambil menghela nafas dan kecewa atas tindakan seperti ini.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.