Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Angkot Diringkus Polres Dairi


DAIRI // swarahatirakyat///Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang supir angkutan umum berinisial EG (32) usai melakukan pencabulan kepada seorang pelajar sebut saja Bunga (13). Aksi tersebut dilakukan disebuah penginapan yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. 

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Bahkan diketahui aksi tersebut sudah dilakukan selama 4 kali. 

"Tersangka terbukti melakukan pencabulan kepada korban yang masih dibawah umur di sebuah penginapan, " ujarnya, Kamis (23/7/2026). 

Kejadian tersebut dimulai pada tanggal 17 Mei 2026, sekira pukul 01.00 WIB, dan berlangsung di tanggal 30 mei sebanyak 2 kali, dan terakhir di tanggal 31 Mei 2026.

Kejadian itu akhirnya diketahui oleh ibu kandung korban, dan langsung melapor ke Polres Dairi pada tanggal 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, petugas langsung bergerak menangkap tersangka. 

"Setelah alat bukti cukup kuat untuk ditetapkan sebagai peristiwa pidana, maka yang bersangkutan langsung kami amankan beserta mobil angkutan umumnya karena mobil tersebut juga menjadi lokasi pencabulan dilakukan, " tegasnya. 

Atas perbuatannya, EG dikenakan pasal  415 huruf b dari Undang - undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang - undang Hukum Pidana Jo Undang - undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(clara)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.