Di Duga Ada Kecurangan harta warisan yang di lakukan oleh salah satu ahli waris,

 



Medan,(SHR) Sidang Lapangan Perkara Sengeketa Harta Peninggalan Orang' Tua, Majelis Hakim Bertanya kepada Tergugat 2 Viktor Lomban Tobing, Merasa Keberatan, Tidak Terima dan Marah.

Ini Harta Orang Tua, "Kok Bisa"Viktor Lomban Tobing Keberatan, Masih punya Saudara.

Viktor Lomban Tobing Tidak Punya Hati Nurani kepada saudara - Saudara kandungnya.

Bukan itu sajah Viktor Lomban Tobing Terlalu Kejam, Ahli Waris Peninggalan Orang Tua Tersebut.

Adapun Harta peninggalan orang tua dua pintu, Terdiri dari satu pintu surat tersebut telah di ganti menjadi sertifikat hak milik a.n Whasington Lumban Tobing sebagai Tergugat 1, tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Kelurahan Setempat (descente) dalam perkara sengketa hak waris dengan nomor perkara Nomor Perkara 1097/Pdt.G/2026/PN Mdn yang melibatkan para ahli waris dari Almarhum Bonar Lumban Tobing

Sidang lapangan yang dilaksanakan pada hari Jum'at Tanggal 24 April 2026 Sekitar Pukul 10.00 Wib ini meninjau langsung objek sengketa berupa sebidang tanah sekitar 13X40 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jl. Rela Kel. Siderejo Kec Medan Tembung Kota Medan, yang mana objek perkara tersebut saat ini telah ditempati oleh Tergugat I dan Tergugat II masing-masing satu rumah bersebelahan.  

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan didampingi Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, memimpin langsung jalannya pemeriksaan. 

Turut Hadir dalam sidang lapangan ini Penggugat I Ibu Hamidah Lumban Tobing, Penggugat II Dameria Fitta Lumbang Tobing, Penggugat III Nangisin Uli Lumban Tobing, di dampingi Kuasa Hukum Penggugat, *Sipriady Boy Shandy, S.H,. M.H, Novri Andi Akbar, S.H dan Ilham Febrian, S.H,  Tergugat I Whasington Lumban Tobing, Tergugat II Viktor Lumban Tobing, keempat Tergugat tdk hadir, juga di hadirkan para saksi, serta aparat Kelurahan setempat.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencocokkan bukti-bukti surat, luas tanah, dan batas-batas objek sengketa yang diajukan dalam gugatan dengan kondisi riil di lapangan.

"Sidang lapangan ini krusial untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan benar-benar ada, jelas batas-batasnya, dan tidak ada kekeliruan letak. 

Ini penting agar putusan majelis hakim nantinya dapat dieksekusi dengan baik (tidak illusoir)," ujar Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan di sela-sela pemeriksaan.

Proses pemeriksaan berlangsung kondusif.

Sebagai informasi, perkara ini timbul karena adanya perselisihan di antara ahli waris mengenai pembagian harta peninggalan orang tua. 

Setelah pemeriksaan lapangan ini selesai, majelis hakim akan melanjutkan persidangan ke agenda kesimpulan sebelum pembacaan putusan.

Dengan adanya sidak lapangan, diharapkan perkara kewarisan ini mendapatkan titik terang dan keadilan bagi seluruh ahli waris.(Tim)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.