Gondol Kayu Rumah Dinas SMPN 1, Warga Tanjung Pura Ditangkap Polisi

 



LANGKAT, (SHR) – Aksi pencurian kayu milik negara di Tanjung Pura, Langkat berhasil digagalkan polisi. Satu pelaku berinisial FSU alias Uwi (35) ditangkap saat membongkar rumah dinas SMPN 1 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sabtu (25/4/ 2026).



Kapolsek Tanjung Pura melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Nico Calvin, SH mengatakan, pelaku ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di Jl. Merdeka Lingkungan VIII, Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. “Kami dapat info dari warga ada aktivitas 'rayap kayu' di rumah kosong. Tim langsung ke TKP dan mengamankan satu pelaku. Satu lagi kabur,” ujarnya.



Dari lokasi, polisi menyita 2 linggis dan 22 batang kayu berbagai ukuran yang sudah dicopot dari bangunan. Pelaku Uwi, warga Jl. Terusan Lk. VI, mengaku beraksi dengan linggis.


Laporan dibuat Ashabul Yamin S.Pd (47) ASN dari Dinas Pendidikan Langkat. Kerugian negara ditaksir Rp1,5 juta. Kasus tercatat dalam LP/B/28/IV/2026.


Uwi dijerat Pasal 477 UU RI No.1/2023 KUHPidana. Polisi masih memburu pelaku kedua berinisial R. “Penyidikan terus kami lanjutkan. Barang bukti sudah diamankan,” tutup Ipda Nico.(Suhendra)

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.