Tidak Libatkan Pelapor RDP DPRD Samosir Abal-Abal


Pangururan /// SHR /// Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Samosir terkait layanan polimata di RSUD dr Hadrianus Sinaga kini menjadi sorotan. Pasalnya, RDP yang disebut telah digelar itu justeru diprotes oleh warga (pelapor-red) karena tidak pernah melibatkan mereka dalam forum tersebut.

Warga pelapor, Tetty Naibaho didampingi Pardiman Limbong, Valencius Sitorus, Sabtu (28/3/2026), di Pangururan menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan surat keberatan ke DPRD Samosir.

Dalam surat keberatan yang telah disampaikan bahwa warga secara tegas menyatakan penolakan terhadap hasil RDP yang dinilai cacat prosedur. Mereka menilai DPRD telah mengabaikan prinsip dasar keadilan dengan tidak menghadirkan pihak yang mengajukan laporan.

“Kami tidak pernah diundang dalam RDP tersebut, padahal kami adalah pelapor resmi yang sejak awal meminta forum itu digelar,” ungkap Tetty Naibaho.

Lebih jauh, Tetty mengungkap kejanggalan lain. Sebelumnya, pada 5 Maret 2026, Sekretaris DPRD Samosir Ricky Rumapea bersama Kabag Risalah Yen Rumensa Malau menyampaikan bahwa RDP belum dilaksanakan dan masih dalam tahap penjadwalan. Namun, tak lama berselang, DPRD justru mengklaim bahwa RDP telah selesai digelar.

Perbedaan pernyataan ini memicu dugaan adanya ketidakterbukaan informasi kepada publik.

Sementara Pardiman Limbong menilai, tanpa kehadiran mereka, RDP tersebut kehilangan objektivitas; tidak memberikan ruang pembuktian; Melanggar asas audi alteram partem; Berpotensi menjadi forum sepihak yang tidak mencerminkan fungsi pengawasan DPRD.

Selain itu, pelaksanaan RDP tersebut dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Valencius Sitorus menyebut RDP tersebut terkesan hanya sebagai formalitas administratif, terutama setelah adanya tekanan berupa pengaduan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Ombudsman.

Sebagai bentuk sikap, Valencius Sitorus mendesak DPRD untuk menggelar ulang RDP secara terbuka; menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pelapor; menjamin transparansi proses dan hasil.

“Jika tuntutan ini diabaikan, kami memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih luas, mulai dari Ombudsman RI, Badan Kehormatan DPRD, Komisi Informasi Publik, hingga jalur hukum seperti PTUN dan Kepolisian” Ungkap Valencius.

Hingga kini, DPRD Kabupaten Samosir belum memberikan tanggapan resmi atas polemik tersebut. Situasi ini menambah daftar panjang kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif di Kabupaten Samosir.( Red )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.