Medan,(SHR) Diduga Poltabes Medan peti es kan kasus perampasan dengan kekerasan atas pengaduan A. Pakpahan dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan : STPL/B/394/I2026/SPKT/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2026 yang melibatkan aparatur pemerintahan desa Helvetia hingga saat ini belum ada pemeriksaan para saksi – saksi.
A Pakpahan selaku korban dihubungi wartawan ( 23/03 ) mengatakan telah menghubungi Wakil Kepala Satuan Reskrim Poltabse Medan Cuma menjawab “ sabar “. Dan sebelumnya pembantu penyidik Brigadir Yopie Ganda Putra dihubungi bulan Pebruari lalu, Karena belum ada tindaklanjut pemanggilan saksi – saksi, Namun jawaban sama “ sabar “. Dan sampai hari ini, Belum ada informasi tindaklanjut peenanganan kasus tersebut.
Lanjut, Monang Simanjuntak Sekretaris Umum DPP KMPS dikonfirmasi telah dilakukan bedah kasus Bersama kasus – kasus lainnya yang dihadiri bebrapa pengacara dan ormas diruangan Gelar Rapat Satuan Reskrim Poltabes Medan pada Tanggal 12 Maret lalu. Pada bedah kasus tersebut kami sangat heran adanya Surat panggilan kepada saksi tertanggal 10 Pebruari 2026 akan tetapi kami tidak mengetahui. Yang membuat makin heran, Katanya Surat panggilan tersebut disampaikan bukan langsung disampaikan kepada korban tetapi malah pula melalui Kepala Desa sementara terduga pelaku kerabat terduga.
Usai rapat bedah kasus dilaksanakan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di ruangan lobby Gedung poltabse Medan dihadapan para pengacara menegaskan akan menindaklanjuti semua kasus yang telah selesai dibedah kasus.
Wakasat Reskrim Poltabes Medan, Budi Simanjuntak Simanjuntak dikonfirmasi ( 26/03 ) lewat nomor whatsaapnya guna mengetahui tindaklanjut pemamggilan yang selanjutnya “ Apa masalah sehingga tidak ada tindak lanjut pemanggilan saksi ? Namun, Konfirmasi tidak dijawab Wakasat Reskrim Poltabes Medan.( Tim )

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.