Wanita Penjual Sabu Akhirnya Ditangkap di Deli Serdang



Medan // SHR // Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang wanita yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Purwo, Gang Famili, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang wanita yang viral melalui akun media sosial “obrolan.negri”. Video yang beredar menunjukkan aksi pelaku yang diduga menjual sabu secara terang-terangan di Gang Pasar Senen, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, sehingga menghebohkan publik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang terdiri dari Tim 11 dan Tim 12 Unit III langsung bergerak melakukan penyelidikan.

 Sebelum pelaksanaan, tim terlebih dahulu menerima arahan dan pembagian tugas dari pimpinan, kemudian melakukan pemetaan lokasi serta penyamaran guna memastikan keberadaan target.

Dari hasil pemantauan, petugas melihat seorang wanita yang diduga target masuk ke dalam salah satu kamar rumah. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan wanita berinisial HERA (53) saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 (satu) unit alat hisap (bong), 1 (satu) buah sendok pipet, 2 (dua) buah mancis warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp925.000.

Identitas tersangka diketahui bernama HERA WIRANA (53), seorang wiraswasta, warga Jalan Pasar Senen Lembah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Abang” yang diduga berada di kawasan Jermal 15.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Benar, kita telah mengamankan seorang wanita yang sempat viral saat sedang menggunakan sabu. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya, setelah video pelaku viral di media sosial, petugas kepolisian sempat melakukan pengembangan ke lokasi awal di Gang Pasar Senen, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri dari kediamannya.

Pengejaran yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil setelah posisi persembunyian pelaku berhasil dilacak di wilayah kabupaten tetangga hingga akhirnya diamankan.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diketahui bukan pemain baru dalam peredaran narkotika di Kota Medan. Ia merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara, yakni pada tahun 2016 dan 2020 dalam kasus yang sama.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polrestabes Medan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pemasok yang telah disebutkan.( AR )
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.