Binjai -,(SHR,)Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) SIM adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Polri yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam pelayanan penerbitan SIM.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, fungsi utama Satpas SIM meliputi antara lain penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, penerbitan SIM internasional dan penerbitan akibat pencabutan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang kepada wartawan di ruang kerjanya Mapolres Binjai Jl. Sultan Hasanuddin No. 01 Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Sumatera Utara,Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut AKP Indra Jansen Girsang menegaskan bahwasanya penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan rincian dasar hukum dan peraturan perundangan-undangan terkait penerbitan SIM di tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. UU No. 22 Tahun 2009 (Pasal 81 Ayat 1) Mengatur persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian untuk mendapatkan SIM.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (Pasal 14 ayat 1b dan Pasal 15 ayat 2c): Dasar hukum kewenangan Polri dalam penerbitan SIM.
3. Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, Payung hukum teknis untuk penerbitan SIM mobil baru dan perpanjangannya.
4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Mengatur jenis dan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pembuatan SIM.
5. Registrasi Biometrik (2026) mulai 1 Januari 2026, registrasi SIM baru diuji coba menggunakan verifikasi biometrik wajah (kominfo), yang akan diberlakukan penuh pada 1 Juli 2026 mendatang.
"Sementara itu, biaya penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai di awal tahun 2026 sudah sesuai dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKP Indra Jansen Girsang.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyarankan kepada masyarakat pemohon penerbitan SIM agar mengurus langsung sendiri ke unit pelayanan Satpas SIM Polres Binjai tanpa melalui perantara jasa Calo.
"Diberitahukan kepada masyarakat bahwasya penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai standard operasional prosedur dan dasar hukum yang berlaku. Masyarakat sebagai pemohon penerbitan SIM wajib mengikuti ujian teori dan praktik dengan sebelumnya terlebih dahulu mengurus surat keterangan berbadan sehat di seksi Dokes Polres Binjai dan surat fisikologi," ungkap Kasi Humas AKP Junaidi.
Tidak benar ada praktik pungli yang dilakukan petugas di Satpas Polres Binjai seperti yang disampaikan beberapa sumber di beberapa media massa dan media sosial, pungkasnya.( Tim)


0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.