JAKARTA//swarahatirakyat /// Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah terbitan lama untuk segera melakukan pemutakhiran data digital. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kesesuaian data pertanahan dengan kondisi terkini sekaligus mendukung transformasi layanan pertanahan yang lebih aman, tertib, dan terintegrasi secara digital.
Pemutakhiran data digital sertipikat tanah bertujuan untuk memperbarui informasi fisik maupun yuridis bidang tanah agar tercatat secara akurat dalam sistem pertanahan nasional. Dengan data yang mutakhir, potensi permasalahan seperti tumpang tindih data, kesalahan administrasi, hingga sengketa pertanahan dapat diminimalkan.
ATR/BPN menegaskan bahwa data pertanahan yang akurat dan terkini merupakan kunci utama kepastian hukum hak atas tanah. Selain itu, pemutakhiran data juga menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan program digitalisasi layanan pertanahan yang saat ini terus dikembangkan oleh pemerintah.
Melalui sistem digital yang terintegrasi, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terpercaya. Oleh karena itu, ATR/BPN mengajak seluruh pemegang sertipikat lama untuk tidak menunda proses pemutakhiran data digital demi keamanan dan kepastian hukum aset tanah yang dimiliki.
Informasi lebih lengkap terkait tata cara dan manfaat pemutakhiran data digital sertipikat tanah dapat disimak melalui infografis resmi ATR/BPN yang tersedia di kanal media sosial Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini sejalan dengan komitmen ATR/BPN dalam mewujudkan Indonesia Lengkap, serta menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin maju, modern, profesional, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.(clara)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.