Jakarta /swarahatirakyat.com///Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penguatan sistem pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan merupakan langkah fundamental untuk memastikan terciptanya tata kelola pertanahan yang transparan, adil, serta berkelanjutan. Pesan ini disampaikan saat menutup Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh jajaran ATR/BPN dari pusat hingga daerah.
Dalam arahannya, Wamen Ossy menyoroti empat poin strategis yang harus menjadi fokus bersama guna memperbaiki ekosistem penegakan hukum pertanahan di Indonesia. Keempat poin tersebut dinilai krusial untuk menjawab tantangan praktik mafia tanah, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya pemulihan aset negara.
Wamen Ossy menekankan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan harus diperkuat secara struktural maupun operasional. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas investigatif, penyediaan sarana dan prasarana penyidikan yang mumpuni, serta pemantapan prosedur penanganan laporan masyarakat. Dengan PPNS yang lebih profesional, diharapkan upaya pemberantasan praktik mafia tanah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
APIP disebut memiliki posisi strategis dalam memastikan seluruh proses penanganan pertanahan berjalan sesuai standar integritas dan kepatuhan. Optimalisasi peran APIP akan memperkuat mekanisme pengawasan internal, mencegah penyimpangan, serta menjamin tata kelola pertanahan yang bersih dari praktik koruptif.
Kebutuhan Pembentukan Pengadilan Pertanahan
Ossy Dermawan menilai bahwa sistem peradilan saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam menangani perkara pertanahan yang bersifat teknis dan kompleks. Oleh karena itu, ia mendorong perlunya pengadilan pertanahan khusus yang mampu menangani perkara secara lebih cepat, tepat, dan berbasis keahlian teknis di bidang agraria, geospasial, dan pembuktian formal kepemilikan tanah.
Pemulihan Aset Negara Berbasis Keadilan
Dalam konteks penyelesaian tindak pidana pertanahan, Wamen menegaskan pentingnya asset recovery yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjamin prinsip keadilan bagi negara dan masyarakat. Pemulihan aset harus dilakukan secara menyeluruh, memastikan bahwa tanah atau aset yang terdampak tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan publik atau pemilik sahnya.
Wamen Ossy berharap empat agenda strategis tersebut dapat segera diimplementasikan secara terpadu oleh seluruh jajaran ATR/BPN, terutama di tingkat daerah, guna memperkuat ekosistem penanganan kejahatan pertanahan yang lebih modern, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan.
(Clara.s)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.