Dewas KPK Cecar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Terkait tak Diperiksanya Bobby Nasution dalam Kasus Suap Sumut

 


Jakarta // Swara Hati Rakyat // Dewan Pengawas (Dewas) KPK memanggil dan memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK buntut belum hadirnya Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut.


Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Benar, siang ini kami memeriksa JPU sesuai laporan yang masuk,” kata Gusrizal saat dikonfirmasi, Rabu (3/12/2025).

Pemanggilan ini menambah panjang polemik penanganan perkara korupsi di Sumut. Sebelumnya, pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas. Laporan itu berisi dugaan upaya menghambat proses hukum yang dinilai berpotensi melibatkan Bobby.

Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin, menyebut pihaknya mempertanyakan independensi KPK. “Kami melaporkan dugaan upaya penghambatan proses hukum yang diduga dilakukan Kasatgas KPK,” ujar Yusril.

Yusril juga menyinggung insiden kebakaran rumah hakim yang sebelumnya meminta JPU menghadirkan Bobby sebagai saksi. Ia menyebut peristiwa itu sebagai isu yang sudah diketahui publik. “Itu bukan rahasia umum lagi,” imbuhnya.

KAMI mengajukan tiga tuntutan ke Dewas. Pertama, memeriksa AKBP Rossa atas dugaan pelanggaran etik terkait integritas dan independensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021. Kedua, Dewas diminta menilai dampak dugaan tindakan tersebut terhadap kredibilitas KPK. Ketiga, Dewas diminta mengambil langkah etik maupun kelembagaan untuk memulihkan kepercayaan publik. 

Dan sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut KPK telah melakukan pembangkangan hukum. Boyamin menikai KPK tidak menjalankan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi di Pengadilan 

KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Padahal sudah diperintah hakim,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (28/12/2025).

Boyamin menjelaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya memuat beberapa poin utama. Hilangnya uang Rp2,8 miliar dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat operasi tangkap tangan (OTT) uang tersebut ditemukan di rumah Topan.

Tidak adanya upaya paksa surat perintah terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang mangkir panggilan KPK. Tidak dipanggilnya Bobby Nasution baik di KPK maupun dalam persidangan Tipikor, meski sudah ada instruksi dari majelis hakim.

Menurut Boyamin, gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK menjalankan kewajibannya dalam proses penegakan hukum. "Gugatan ini untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 miliar,” ujarnya Boyamin.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengaku siap hadir jika dibutuhkan sebagai saksi. "Saya sampaikan ya masih sama dari awal sampai sekarang, kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby Nasution usai paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Meskipun demikian, Bobby mengaku belum menerima surat panggilan hingga hari ini. "Surat panggilan belum (ada masuk)," katanya

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:

- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut

- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG

- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN. ( Geo )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.