Dipulangkan Usai Ditangkap, Intel Kodim 0209/LB Jelaskan Duduk Perkara

Foto Ilustrasi

Unggahan tersebut menyebut adanya tangkapan sabu dengan barang bukti, 

namun terduga justru dipulangkan.Informasi itu cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat Labuhanbatu.Menanggapi hal tersebut, Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu memberikan klarifikasi resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, 

Pjs. Dan Unit Intel Kodim 0209/LB, Kapten Inf Mahyuddin Siregar, S.H., menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Parlaisan, Desa Tebing Linggahara Lama, Kecamatan Bilah Barat.

“Pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Unit Intel mengamankan Ahmad Ikhlas Marpaung di area kebun sawit,” jelas Kapten Mahyuddin (Senin, 29/12/2025).

Ia menerangkan, saat personel mendekati pondok di lokasi, beberapa orang melarikan diri. Ahmad Ikhlas Marpaung diamankan sekitar 50 meter dari pondok tersebut.

“Di pondok ditemukan empat plastik klip kecil diduga berisi sabu, berada di kantong celana yang tergantung. Barang bukti tidak melekat pada yang bersangkutan,” tegasnya.Kapten Mahyuddin menambahkan, pihaknya langsung melakukan interogasi di lokasi. Namun Ahmad Ikhlas Marpaung tidak mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

“Yang bersangkutan menyebut barang itu milik rekannya yang melarikan diri,” ungkapnya.

Sekitar pukul 17.30 WIB, terduga beserta barang bukti dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0209/LB dengan disaksikan Kepala Dusun Parlaisan, Sa’ban Ritonga.

Selanjutnya, Unit Intel berkoordinasi dengan Kanit Satnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir, untuk menentukan langkah hukum.

“Hasil koordinasi menyimpulkan bahwa secara hukum perkara tidak memenuhi unsur karena barang bukti tidak dalam penguasaan terduga,” jelas Kapten Mahyuddin.Atas dasar itu, Dan Unit Intel melaporkan hasil koordinasi kepada Dandim 0209/LB.

Keputusan diambil untuk mengembalikan Ahmad Ikhlas Marpaung kepada keluarganya melalui Kepala Desa Tebing Linggahara.

Kepala Dusun Parlaisan, Sa’ban Ritonga, turut membenarkan kronologi tersebut :“Benar, saat diamankan posisinya sekitar 50 meter dari pondok tempat barang bukti ditemukan,” kata Kadus Parlaisan (Senin, 29/12/2025).

Dengan klarifikasi ini, Kodim 0209/LB menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan narkoba sesuai aturan hukum, sekaligus mengajak masyarakat tetap aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.( Tim )

Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.