Jakarta/swarahatirskyat.com
Indonesia secara geografis merupakan negara yang sangat rentan terhadap berbagai bencana alam, mulai dari gempa bumi, tanah longsor, banjir, hingga letusan gunung berapi. Kondisi tersebut menuntut adanya perencanaan tata ruang yang memperhatikan aspek mitigasi bencana guna meminimalisir potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Pengawas DPR RI terhadap Pelaksanaan Penanganan Bencana, yang berlangsung pada Rabu (5/11/2025) di Jakarta.
> “Kedudukan tata ruang sangatlah penting dalam penanganan bencana. Pada tahap pra-bencana, tata ruang berperan dalam pencegahan, penegakan, dan mitigasi bencana. Sedangkan pada tahap pascabencana, tata ruang menjadi acuan dalam proses rekonstruksi wilayah terdampak. Oleh karena itu, penyusunan Rencana Tata Ruang harus berbasis pada mitigasi risiko bencana,” tegas Ossy Dermawan.
Wamen Ossy menekankan bahwa pendekatan disaster risk reduction (pengurangan risiko bencana) dalam tata ruang harus diintegrasikan sejak tahap perencanaan hingga implementasi di lapangan. Menurutnya, tata ruang yang baik tidak hanya mengatur pemanfaatan lahan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap keselamatan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan rencana tata ruang, terutama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penanganan bencana, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap potensi bencana di setiap wilayah.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Ossy, berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang nasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun sistem penataan ruang yang tangguh dan berorientasi pada keselamatan publik.
Sumber: Kementerian ATR/BPN
(Clara.s)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.