Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus peredaran antar wilayah

 



Asahan – ,(SHR)Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus peredaran antar wilayah. Seorang kurir diamankan polisi setelah terbukti membawa sabu dengan upah Rp 3 juta per kilogram.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Selasa (11/11/2025), Kapolres Asahan AKBP (AKBP Revi Nurvalani) menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa bungkus sabu siap edar dengan total berat mencapai beberapa kilogram.

“Tersangka mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah Rp3 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan kepada pemesan,” ujar Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan.


Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya yang diduga beroperasi lintas provinsi. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini kejahatan yang merusak generasi muda,” tegas Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Polres Asahan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (ceria)



Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.