Deli Serdang,(SHR)Oknum Polisi yg Mencoret Marwah Institusi harus di berikan sanksi Disiplin , demi menertipkan oknum2 yang merusak Citra Institusi.
Kuasa Hukum Petrus Granada Simbolon SH meminta Polresta Deli Serdang segera berkomunikasi ke Bidkum Polda Sumut dalam sidang disiplin yg akan dilakukan kepada oknum Polresta Deli Serdang. Saya harap tidak bertele-tele dalam mendisiplinkan Personil nya, demi menjaga Marwah institusi khususnya Polda Sumut .
Berkas Perkara Dumas klient saya di Bid Propam Polda Sumut Tanggal 23 Juli 2025 Perihal Perbuatan Keributan yang dilakukan IPDA Aryanto dan istrinya a.n Helly Mustika Telah Kami Terima , Selajutnya Kami akan Meminta Saran dan pendapat Hukum dari BidHukum Polda Sumut Sebagai dasar untuk Melaksanakan Sidang Disiplin yang diduga dilakukan Oleh IPDA Aryanto Jabatan Kanit Paminal Kesatuan Polresta Deli Serdang.
Surat Dumas Zuhra Oktaviola Perihal Melaporkan Perbuatan Keributan yang dilakukan Personil Oleh Anggota Polri a.n IPDA Hariyanto dan Istri Helly Mustika Pada Tanggal 23 Juli 2025 dan laporan Polisi Nomor LP/425- A/IX/C/ 2025 BidPropam,Tanggal 26 September 2025 Pelapor IPTU Suhendra.
Surat Perintah Pemeriksaan Nomor SP : Riksa /3562 / X / HUK.6.6/ C /2025 Tanggal 8 Oktober,2025.
Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran disiplin Nomor .DP3D/38/XI/2025 Provos Tanggal 3 Nopember 2025.
Hingga terakhir SP2HP yg diterima Klient kita sudah diDiposisi Kapolresta Deli Serdang Tanggal 10 Nopember 2025, kiranya Bapak Kapolresta Deli Serdang juga Profesional memberikan perhatian Khusus perihal anggotanya.(Tim)

0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.