Helvetia,(SHR) Warga Desa Helvetia dari Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV Desa Helvetia Kec Sunggal melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Camat Sunggal ( 03/03) Siang.
Sekaligus untuk menghadiri Undangan dari Camat Sunggal hal penyelesaian Pernyataan Setuju secara tertulis dari Kepala Desa Helvetia untuk mendukung Rencana Pembangunaan Jaringan Sarana Air Bersih Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV yang dibiayai Coca Cola Foundation dengan diprakarsai Arta Jaya.
Dalam orasinya, Yang disampaikan B.
Pakpahan, Menyatakan, Apa alasan Kades tidak mendukung program air bersih yang bersumber dari Dana Coca Cola Foundation, Program ini tidak membebankan APBD atau APBN, Dana Desa. Program air bersih ini sudah masuk ke fase atau tahap lelang yang dihadiri oleh 18 Perusahaan Kontraktor, Kenapa setelah di ujung sudah tahap Lelang, Kades menyuruh dihentikan Pembangunan Jaringan Sarana Air Bersih. Patut diduga Kades ingin membuat program ini tidak jalan, Sehingga donatur tidak nyaman dan dapat mengakibatkan Tidaknya nyamannya pihak Pengusaha dari luar untuk membangun Desa Helvetia. Dan mengakibatkan Program lainnya tidak akan ada lagi.
Surat – Surat Keberatan dan Menolak yang dikeluarkan Kepala Desa tersebut merupakan bukti Pemerintah menolak Pembangunan Desa serta telah melakukan Pelanggaran seorang Kepala Desa.
Lanjutnya, Hari ini, Hanya karena Kepala Desa tidak bersedia mengeluarkan Surat Pernyataan Setuju, Camat Sunggal memanggil kami warga untuk rapat melalui Suratnya Nomor 005/ 793/2025 Tgl 27 Pebruari 2025 mengundang Kami warga yang merasa di zolimi oleh Kewenangan Pemerintah Desa menolak dan Keberatan dibangun Jaringan Sarana Air Bersih yang bersumber dari Dana Perusahaan Luar Negeri di Kampung Baru Dusun VI dan Dusun IV Desa Helvetia dengan mengundang Kadis Perkim Kab Deli Serdang, Kadis PUPR Deli Serdang, Kadis Cipta Karya, Tata Ruang Deli Serdang, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab Deli Serdang. Kami menilai hal ini, Sangat curiga sebab, Yang kami Butuhkan adalah Surat Pernyataan Setuju dari Pemerintah, Demi kepentingan pembangunan dan Kepentingan umum serta bangsa dan Negara
Tentu kami warga sangat curiga, Sebab hanya karena Pemerintah Desa Helvetia tidak bersedia mengeluarkan Surat Pernyataan Setuju Dibagun Jaringan Penyalur Sarana Air Bersih, Kadis – Kadis dilibatkan. Kami menilai ada sesuatu yang tak beres didalam misi – misi Pemerintah Kab Deli Serdang dan Camat Sunggal yang turut sama dengan sikap dan tindakan Kepala Desa. Karena setiap Kepala Desa menyurati, Para Kadis telah mengetahui Isi Surat Keberatannya. Namun tidak ada tindakan sama sekali.
Usai warga memberikan Orasinya, Rudi Siregar, Kepala Bidang Kawasan pemukiman Dinas Perkim Kab Deli Serdang, mengatakan, “ Membangun Sarana Air bersih dikawasan pemukiman ada aturan – aturan teknis yang harus dilaksanakan “, Dan Rudi sempat juga tidak mengetahui program Usaid.
Dalam pernyataan Sekcam Sunggal, Mengatakan, Bahwa Pemerintah Desa tidak mengetahui program air bersih dan Arta Jaya tidak pernah berkoordinasi “ .
Warga yang mendengar keterangan dari pihak Dinas Perkim Kab Deli Serdang dan Sekcam Pemerintah Camat Sunggal langsung dibantah Warga, “ Kepala Desa setiap mengirim surat keberatan dan menolak dibangun Coca Cola Foundation Jaringan Sarana Air Bersih, Kades selalu mengirim tembusan ke OPD Deli Serdang bahkan ke Camat Sunggal dan Dalam surat suadh disebut berdasarkan pertemuan di Hotel Cambrig. Apalagi sewaktu mengurus Surat Keterangan Domisili DPP KMPS, Masalah program air ini sudah diceritakan.
Rudi Siregar juga mengaku salah informasi dan Sekcam pun menyatakan mendukung dibangun Jaringan Sarana Air Bersih, Namun ditengah perdebatan, Kepala Desa Helvetia tetap tidak bersedia menanda tangani Surat Pernyataan Setuju. Padahal Rapat mediasi sudah berpindah keruangan khusus Camat. (Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.