PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dilaporkan ke OJK RI Regional Medan



Medan,(SHR) Rina Sihotang penerima manfaat/ahli waris dari Alm Andi Sihotang Pemegang Polis 00312623, Didampingi Kuasa Hukumnya JUHENDRO SILITONGA. SH., MH dari Law Office Juhendro Silitonga. SH. MH & Partners Melaporkan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Cabang Medan, dengan Nomor Polisi: 00312623 terbit Polis 25 Maret 2021.

Intinya Melaporkan ini terkait Penolakan Kliam asuransi itu, Pihak Terlapor (I.c PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia) membatalkan hanya perkerjaan tertanggung, perkejaan Petani tapi Mereka tidak mengangkui lahan petani padahal ada lahan petani walaupun bukan SHM dan SKT melainkan sewa tanah untuk dikuasai dia (I.c Andi Sihotang) di tanah tersebut dikelola dan di tanami padi disitu, silap orang itu mengatakan bahwa sih tertanggung bukan petani.

Juhendro Silitonga. SH., MH mengatakan Bahwa selanjutnya klien kami sudah memberikan persyaratan yang dibutuhkan untuk memproses Klaim Asuransi kematian Almarhum Adik Klien kami pada PT Asuransi jiwa Generali Indonesia, Selanjutnya PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Tidak Merealisasikan Klaim Asuransi Adik dari Klien kami dengan alasan Tidak Sesuai data Informasi pada surat permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Nomor 1552851 Tertanggal 17 Maret 2021 sesuai dengan surat nomor 0001335 GI/ CLM INDV/XI. 2023 Perihal : Pemberitahuan Keputusan Kliam Meninggal Dunia Polisi Nomor 00312623 atas nama Andi Sihotang. Berdasarkan surat Penolakan Klaim kami Asuransi Jiwa tersebut, Kami Mensomasi dan menyurati PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Agar Memberikan Penjelasan secara detail tentang Penolakan atau Maksud dari surat PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia No 0001335/ GI/ CLM- INDV/ XI/ 2023 perihal pemberitahuan keputusan Klaim meninggal dunia polisi nomor 00312623 atas nama Andi Sihotang sesuai dengan surat kami nomor : 223 / JSP/ SK/ - U / XII/ 2023 perihal somasi teguran hukum tertanggal 4 Desember 2023 dan diterima tanggal 6 Desember 2023, bahwa selanjutnya  kami mengirimkan surat somasi kedua sesuai surat kami nomor 001/ JSP/SK-U/I/2024.dalam surat somasi tersebut kami menyertakan surat perjanjian almarhum Andi Sihotang dan sekaligus meminta kepada Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia untuk mengudang kami ke kantor guna menjelaskan atau musyawarah atas penolakan polisi Nomor : 00312623 atas Nama Andi Sihotang.berdasarkan surat somasi kedua tersebut Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Mengudang Kami hadir di kantor Cabang Medan pada Tanggal 7 Desember 2024 dengan agenda konfirmasi atas penolakan Klaim Asuransi Polisi Nomor 00312623 atas nama Andi Sihotang.Pada Pertemuan tersebut Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia yang diwakili Bapak AKHIRI Menjelaskan Bahwa ketidaksesuaian data / Informasi pada surat Permohonan asuransi Jiwa ( SPAJ) Nomor 1552851 tertanggal 17 Maret 2021 sesuai dengan surat Nomor 0001335/ GI/ GLM/ IDV/ XI/ 2023 Perihal Pemberitahuan Keputusan Klaim Meninggal Dunia Polisi Nomor : 00312623 atas nama Andi Sihotang secara detail ialah pada kolom perkerjaan almarhum Andi Sihotang yang mana ditulis di kolom perkerjaan di SPAJ Almarhum Andi Sihotang adalah petani , ketika team survei atau team audit tersebut mendapat informasi dari warga Andi Sihotang  Tidak mempunyai ladang akan tetapi tidak menanyakan kepada keluarga Andi Sihotang bahwa Andi Sihotang pernah menerima gadai sebidang kepada tanah salah satu warga disana , sesuai surat keterangan perjanjian  gadai tanah tertanggal 5 Juni 2018 dan 10 Maret 2019. bahwa dari Kesimpulan Pertama Tersebut Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia diwakili Bapak AKHIRI Menyarankan Kepada Penerima Manfaat (i.c Rina Sihotang ) Untuk membuat Surat Permohonan Tinjau Ulang Kepada PT asuransi Jiwa Generali Indonesia.Bahwa Demikian penerima Manfaat (i.c Rina Sihotang) Membuat menyerahkan surat permohonan tinjau ulang sesuai surat Permohonan Tinjau Ulang Tanggal dan diterima pada Tanggal 01 Maret 2024 Perihal Pemohon Tinjau Uang Klaim Asuransi Jiwa Nomor Polisi 00312623 atas nama Andi Sihotang. 

Bahwa hingga sampai saat surat ini kami buat atau kami membuat laporan ini Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia belum ada melaksanakan tinjau ulang tersebut. Bahwa kami menjelaskan serta menanggapi surat terlapor PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia No : 09/ V/LG/ AJGI - OL/2024 tertanggal 14 Mei 2024, dimana pada kesimpulan surat tersebut PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Menolak menganggap tidak sah surat keterangan perjanjian Gadai Tanah Tanggal 5 Juni 2018 dan 10 Maret 2019 yang kami serahkan bukti bahwa almarhum Andi Sihotang adalah seorang petani sesuai penjelasan di SPAJ No 1552851 tertanggal 17 Maret 2021. Dalam hukum KUH perdata pasal 1150 sampai 1160 KUH perdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atau suatu barang bergerak yang pada unsur- unsurnya ialah seperti Hak Yang diperoleh kreditur benda bergerak, benda bergerak tersebut diserahkan oleh debitur dan  kepada kreditur, penyerahan benda tersebut untuk jaminan hutang, hak kreditur adalah pelunasan piutangya dengan kekuasaan melelang benda jaminan apabila debitur tidak membayar.

Dalam Gadian lahan atau dua petak sawah yang digadaikan oleh Rosalina Simangunsong kepada Almarhum Andi Sihotang sebagai jaminan dalam surat surat keterangan perjanjian gadai tanah tertanggal 5 Juni 2018 - 10 Maret 2019 maka selama hutang belùm dibayarkan maka kreditur menguasai' dan  mengolah tanah tersebut untuk menjadikan tanaman padi karena dalam perjanjian tersebut tidak ada bunga pinjaman melainkan hak pemakaian atau penguasaan selama  hutang tersebut  belum dibayarkan oleh debitur  kepada kreditur. Sehubungan dengan hal tersebut diatas bersama ini kami meminta kepada bapak pemimpin Otoritas Jasa keuangan OJK RI Regional Medan agar menerima Pengaduan kami ini dan melaksanakan sebagian berkut : 1 menerima Pengaduan / Permohonan Kami: Memerintahkan Terlapor/ Termohon PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Untuk Mengabulkan Kliam Asuransi Meninggal dunia Nomor Polisi : 00312623 atas nama Andi Sihotang , Memanggil Pihak PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Cabang Medan yang beralamat di Uniland Building East Tower 4 th Floor Jalan MT Haryono No I Medan berkantor pusat Jalan HR Rasuna Said Kavling C- 22 Jakarta untuk hadir di kantor OJK Regional Medan Guna Memediasi untuk memusyawarahkan kedua pihak.

Menambakan, status laporan kami di  OJK itu Sudah terima di sudah sadmid ke layanan pengaduan di OJK dan sekarang lagi menunggu tanggapan PUJK (I.c PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia) terlapor ini dan atau pelaku jasa keuangan, status pengaduan ini sudah terima OJK sekarang lagi sadmid di layanan , sekarang Pengaduan menunggu jawaban Generali. Penutup dari Kuasa Hukum Juhendro Silitonga.SH., MH menyampaikan ke awak media bahwa Sembari berjalannya waktu dalam pelaporan ini di OJK RI kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuat Laporan Kepolisian karna diduga ada tindak pidana yang di lakukan terlapor dan mengagendakan  waktu dekat ini untuk demo di kantor Generali Cabang medan serta konferensi pers, imbuhnya sambil mengepal tangan.(Tim)
Share on Google Plus

About swarahatirakyat

Media Online
www.SwaraHatiRakyat.Com
"Menyuarakan Hati untuk Kebenaran"
Telp.Redaksi : 0813-9764-0276

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.