Sergai –,(SHR) Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin berhasil menangkap Joko, pelaku pencurian pintu besi kandang babi di Dusun IV, Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),, Joko ditangkap pada Sabtu, 8 Maret 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolsek Pantai Cermin melalui Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengakui perbuatannya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti satu kepala kompresor warna oranye, sementara barang bukti lain masih dalam pencarian,” ujarnya, Minggu, 9 Maret 2025.
Adapun Kronologi Kejadian Kasus ini berawal pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban, Adi, dipanggil oleh seorang pekerjanya, Dedi, yang melihat seseorang mencuri pintu besi kandang babi di lokasi tersebut. Mengetahui kejadian itu, korban dan Dedi berusaha mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Setelah memeriksa kondisi kandang, korban mendapati bahwa pagar seng pembatas telah dirusak. Selain itu, beberapa barang lainnya juga hilang, di antaranya tujuh pintu besi kandang babi, satu jet pam air merek Sinall, dua tong makanan babi, dan satu kepala kompresor. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantai Cermin. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai Joko, warga Dusun I, Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin.
Proses Penangkapan
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan segera bergerak menuju lokasi di Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil meringkus Joko tanpa perlawanan.
Dalam interogasi singkat, Joko mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kepala kompresor warna oranye sebagai barang bukti. Sementara barang-barang lain yang dicuri masih dalam pencarian oleh petugas.
Kini, Joko diamankan di Polsek Pantai Cermin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.