Medan, (SHR) - Dalam memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Nasional Tahun 2025 Puluhan orang Emak-emak mengadakan orasinya ke DPRD Provinsi Sumatera Utara Senin (27/2/2025) siang mereka mintak disahkan RUU PRT.
Setiap tanggal 15 Februari memperingati hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) sudah
21 Tahun Jeritan Suara PRT Tetap Sama, ungkap Wagini ketua orasi SPRT, Sumut.
Wagini mengungkapkan, pada tahun 2002 terdapat 2,6 juta PRT di Indonesia. Kemudian pada tahun 2015 meningkat menjadi 4,2 juta sampai saat ini tren peningkatan jumlah PRT, ujarnya.
Akibatnya PRT masih rentan mendapatkan kekerasan dan eksploitasi. Berdasarkan laporan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, antara tahun 2018 hingga 2023 tercatat 2.641 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT), ungkapnya.
Syarikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) mendesak. " Agar disyahkan RUU PRT," harap Wagini.
Kabag Protokol Humas DPRD Sumut H.Muhammad Sofyan Tanjung, mengatakan kepada para pendemo. " Saya mengharapkan dan memohon kepada Ibu yang tergabung pada SPRT agar bersabar apa tuntutan Ibu ini akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota dewan supaya disampaikan hal ini ke DPR, R.I Pusat, karena DPR Pusat lah yang berwenang membuat peraturan Undang-undangnya,"
jelas Sofyan.
Wagini ketua SPRT Sumut membenarkan Kabag Humas Protokol H.Muhammad Sofyan Tanjung menanggapinya akan menyampaikan tuntutan kami ini, katanya kami tunggu dua hari akan ada pertemuannya.
Tuntutan mereka supaya segera disahkan Undang-undang Rumah Tangga karena kata Wagini,
"Sudah 21 tahun bolak balik /menyampaikan tuntutan, Sampai sekarang belum juga disahkan peraturan undang-undang PRT, terhadap Pekerja Rumah Tangga selalu mengalami kekerasan, Sexual dan upah tidak layak, " ujar Wagini.
Wagini mengharapkan kedepan rakyatnya supaya hidup sejahtera mendapat upah yang layak dan dilindungi dari perbuatan kekerasan dan lainnya, katanya menjawab pertanyaan wartawan. (BR)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.