Sergai | ,(SHR) Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait peredaran narkoba di Kecamatan Bintang Bayu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi sabu di Dusun 2, Desa Dolok Masango.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Tupal Purba, 47 tahun, warga Desa Basarima, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, dan Eka Syahputra, 27 tahun, warga Dusun 2, Desa Silau Dunia, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas Tupal Purba yang kerap menjual narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan menemukan tiga pria yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba di dalam perkebunan sawit milik PTPN III Silau Dunia. Saat didekati, ketiganya mencoba melarikan diri. Setelah pengejaran selama lima menit, dua orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik berisi sabu seberat 1,51 gram di dalam kemeja Tupal Purba, satu unit ponsel Nokia hitam di kantong celananya, dan satu alat hisap sabu (bong) di tanah. Kedua tersangka mengaku membeli sabu dari seorang pria bernama Heki, warga Bintang Bayu, dengan cara patungan. Polisi telah melakukan pengembangan, namun Heki tidak ditemukan di kediamannya.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini. Ia menegaskan bahwa Tupal Purba merupakan bandar sabu yang telah meresahkan masyarakat Bintang Bayu. Saat ini, kedua tersangka masih dalam proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai.
(Ceria)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.