Medan, Swara Hati Rakyat
Dari Rp 300 Triliun kerugian negara hasil Kelapa selama ini yang disinyalir Presiden Prabowo.Triliunan Rupiah diantaranya berada di Sumut.
DPRD Sumut Bergerak Cepat Dirugikan Triliunan Rupiah Dari Register 40 Padang Lawas.
Yakni di kawasan hutan Register 40 Kabupaten Padang Lawas Sumut seluas 178.500 ha. Hutan lindung milik negara ini sejak awal tahun 80 dirusak oleh sejumlah perusahaan dan dijadikan perkebunan Kelapa sawit , tanpa ada pencegahan dari Kementerian Kehutanan.
Sejak keluarnya Keputusan tersebut, sampai kasus ini kembali digelar Komisi A DPRD-SU melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Poldasu, Balai Penetapan Hutan Sumut, Selasa (7/1) ternyata belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Kejatisu salah satu lembaga yang diundang RDP berhalangan hadir.
Dari ratusan ribu ha, 47 ribu ha sudah ada Keputusan Mahkamah Agung dengan nomor putusan 2642 K/Pid tahun 2006 yang amar putusannya dikembalikan kepada negara.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Zaira Ritonga terkesan ada rasa kurang puasa di wajah para anggota dewan, seperti Landen Marbun, Heriansyah, Megawati Zebua, dan lainnya. Termasuk Wakil Ketua DPRD-SU Ikhwan Ritonga, karena kurang puas mendengar jawaban yang disampaikan pihak Balai Penetapan Hutan. Rasa kurang puas terutama datang dari Heriansyah dan Landen Marbun.
Sementara pihak Poldasu siap mengamankan berlangsungnya eksekusi, dengan ketentuan pihak pemerintah harus lah memperhatikan kawasan tersebut karena di dalamnya ada 13 ribu penduduk dan 6000 plasma. Anggota Komisi A sependapat akan membentuk pansus, guna menelusuri permasalahannya yang ada di dalamnya dan menghitung kerugian negara, seperti pajak PBB yang tidak pernah diterima pemerintah , pajak PPH, PPN dan lainya.
Sementara itu Zaira usai rapat kepada sejumlah Wartawan dia memuji langkah cepat yang dilakukan Ikhwan Ritonga dalam menyikapi dugaan Presiden Prabowo yang mensinyalir adanya kerugian negara yang. sangat besar dari ulah perusahaan nakal yang membuka perkebunan sawit ilegal diatas tanah negara yang merambah hutan lindung di Register 40 Palas. Bisa kita bayangkan berapa besar kerugian negara dan rusaknya lingkungan.
Dia berharap hendaknya secepatnya eksekusi 47 ribu ha yang dikuasai PT Torganda KPKS Bukit Harapan seluas 23 ribu ha dan Koperasi Parsup dan Torus Ganda 24 ribu ha bisa kelola pemerintah melalui BUMN.
Selama berpuluh tahun mereka menikmati keuntungan yang luar biasa besarnya. Dikatakannya bila satu bulan mereka menjual sawit Rp 4 juta saja. Dikali 178.500. Hal ini mereka lakukan sudah berpuluh tahun.
Atau dibagi kepada penduduk yang bermukim di kawasan kebun tersebut. Yang negara harus bisa memungut segala macam pajak perkebunan Kelapa sawit.Yang jelas kata anggota dewan dari FPKB daerah pemilihan Labuhan batu Utara, Selatan dan Labuhan batu Raya kita harus mendukung program Ketahanan Pangan yang digagas presiden.(zainal)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.