Nias,(SHR)KorbanJuniar Safitri Halawa Alias Ina Farel terkait sikap Membully, Pengacaman, Dan Mengucapkan kata-kata kotor yang di lakukan Berinisial MH yang sudah berstatus tersangka di polres nias, dilaporkan pada hari Senin 04/10/2024.
Kabarnya Insiden tersebut terjadi sekira pukul 16:14 Wib Sore ini, Dimana terlihat Pelapor dalam masalah ini merasa terancam atas tindakan yang dilakukan pihak tersangka (Terlapor) tersebut sehingga membuat dirinya agak ribut sedikit di depan ruangan unit 1 reskrim polres nias.
Menurut penjelasan Memory Gea sebagai kuasa hukum Pelapor saat dikonfirmasi awak media, Bahwa Klien nya mempertanyakan perkembangan laporannya dan juga menginformasikan langsung tentang ketidak nyamanan selama ini yang diduga dilakukan tersangka.
” Klien saya mempertanyakan tentang perkembangan laporan nya selama ini, Dan juga menginformasikan tentang dugaan bully, Dan Ancaman yang terjadi terhada klien sebagai terlapor, ” Ucapnya.
” Kira-kira Apa yang disampaikan pihak Reskrim terkait perkembangan kasus ini dan juga keluhan pelapor,,? ”
Jawab kuasa Hukum terlapor, ” Tadi saya sudah masuk mendampingi klien saya diruangan Unit 1 polres nias dan mereka menanggapi sekaligus minta maaf atas ketidak nyamanan pelapor saat mempertanyakan laporannya karena juper yang menangani dalam keadaa sakit, Namun besok dia sudah Perintahkan juper agar memanggil si tersangka di reskrim polres nias.
Lanjutnya, ” Besok kita bina tersangka agar jangan melakukan tidakan seperti, Jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang sama maka kita akan tarik penangguhan penahanan yang telah diberikan kepada tersangka, ” Pungkasnya dengan nada tegas.
Dari pantau awak media kuasa hukum pelapor menyampaikan juga bahwa rencana minggu depan akan P21 dan P22 hal tersebut disampaikan Kanit 1 polres nias saat mereka berkomunikasi diruang Unit 1 sambil saat mengantar kliennya itu.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.