Medan,(SHR)SRI Ernawati warga jalan perjuangan No 34 LK VII RT/ RW/ Medan Helvetia, Kota Medan Telah Melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak sebagai dimaksud dalam pasal 81 UU 35/2014 dan atau 82 UU 35/2014 yang terjadi di jalan RT - RW Titik koordinat - Padang Bulan Selayang I Medan Selayang Kota Medan Sumatera Utara,10 Oktober 2024 dengan terlapor atas nama Ricard.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ B/1411/X/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 10 Oktober 2024 pukul 12.07 wib.
Uraian kejadian pelapor adalah ibu kandung korban sesuai dengan akta lahir nomor: 5.787/lst Disduk /2008 an Nazwa Dwi oktafianti korban mangaku kepada pelapor bahwa dianya telah disetubuhi oleh laki- laki yang bernama Ricard pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wib di kost - kostan daerah Padang bulan simpang selayang Medan.
Dimana korban kenal dengan Ricard berawal dari kakak kelas korban an Anastasya yang menikam Handphone korban untuk kenal dengan Ricard berawal dari kakak kelas korban an Anastasya yang meminjam handphone korban untuk berkomunikasi dengan sepupunya an Ricard, kemudian Ricard mengajak korban keluar makan MC Donald di daerah Ringroad, namun Ricard, setelah itu korban di antar pulang malamnya sekitar pukul 19.30 wib pelapor curiga dengan gelagat/ gerak - gerik korban sehingga bertanya dan korban pun mengaku dan menceritakan bahwa korban telah di setubuhi oleh pelaku.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Samosir pada saat dikonfirmasi Via WhatsApp Rabu,(23/10/2024), terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022," Hanya Dibaca Saja.(Tim)
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.